Polri Tahan Dua Eks Pejabat PT SPR Riau dalam Kasus Korupsi Migas Langgak

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus korupsi PT PSR hadir di Bareskrim Polri, Selasa (21/10/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Dua tersangka kasus korupsi PT PSR hadir di Bareskrim Polri, Selasa (21/10/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Jakarta, albrita.com – Kortastipidkor Polri menetapkan Rahman Akil dan Debby Riauma Sari, dua mantan pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Blok Migas Langgak di Riau.

Kombes Bhakti Eri Nurmansyah menyebut keduanya menyalahgunakan wewenang dan memakai dana perusahaan tanpa prosedur yang benar. “Kami sudah menemukan bukti kuat dan menetapkan dua tersangka,” ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Kasus ini bermula saat PT SPR mendirikan PT SPR Langgak untuk mengelola Blok Langgak bersama Kingswot Capital Limited pada 2009. Penyidik menemukan Rahman dan Debby memakai uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dan mencatat keuangan secara keliru.

Baca Juga :  Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO

Audit BPKP menghitung kerugian negara mencapai Rp33,2 miliar dan USD 3.000. Polisi juga menyita aset senilai Rp50 miliar dan uang Rp5,4 miliar. Total nilai kasus mencapai Rp84 miliar.

Polisi menahan dua tersangka di Rutan Bareskrim Polri dan menjerat mereka dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. (YS*)

Berita Terkait

Penambang Emas Ilegal Marak di Kaki Gunung Halimun, TNGHS Dorong Satgas Khusus
Ibu di Bukittinggi Buang Bayi Perempuannya ke Jurang, Polisi Tetapkan Tersangka
Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol
Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
Warga Hajar Dua Begal di Tambora Usai Tembak Ibu-Ibu, Polisi Amankan Senjata Rakitan
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kades Muara Emat Terseret Kasus SPJ Fiktif, Kejari Sungai Penuh Tahan Jasman
Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim dan Halangi Kasus Korupsi CPO

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Penambang Emas Ilegal Marak di Kaki Gunung Halimun, TNGHS Dorong Satgas Khusus

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Ibu di Bukittinggi Buang Bayi Perempuannya ke Jurang, Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Warga Hajar Dua Begal di Tambora Usai Tembak Ibu-Ibu, Polisi Amankan Senjata Rakitan

Berita Terbaru

Teknologi

AI Dorong Kemandirian Penyandang Tunanetra di Indonesia

Minggu, 26 Okt 2025 - 21:07 WIB