KPK Soroti Belum Terbitnya SK Pencabutan IUP Empat Tambang Nikel Raja Ampat

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Jakarta, albrita.comKPK mengungkap pemerintah belum menerbitkan surat keputusan pencabutan izin empat tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat.

Padahal, pemerintah sudah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan tersebut pada Juni 2025.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyatakan hal itu dalam media briefing di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10). Ia mengatakan pihaknya belum melihat SK pencabutan tersebut hingga kini.

Dian menuturkan pihak KPK sempat menanyakan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba) dan ke BKPM, namun dokumen pencabutan IUP masih dalam proses.

Baca Juga :  Prabowo Lantik dr. Benjamin Paulus Octavianus Jadi Wamenkes

Kondisi ini membuat KPK mempertanyakan keseriusan pemerintah mencabut izin keempat perusahaan.

Ia menambahkan, kewenangan pencabutan IUP berada di tangan BKPM karena izin berbasis OSS. Di lapangan, KPK mencatat status izin masih “status quo” dan perusahaan belum melakukan kegiatan operasional.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pencabutan izin empat perusahaan di Istana Negara pada Juni lalu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pertambangan.

Baca Juga :  Gubernur Dedi Mulyadi Usulkan Kontrak antara Orang Tua dan Sekolah di Jawa Barat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Keempat perusahaan beroperasi di kawasan geopark.

Satu perusahaan lain, PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), tetap beroperasi di Pulau Gag karena statusnya Kontrak Karya dan berada di luar kawasan geopark.

Bahlil menambahkan PT Gag Nikel sudah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi nikel, sementara empat perusahaan lainnya belum (YS*)

Berita Terkait

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Kendalikan Harga Komoditas di Daerah
Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Burung Elang dari Bakauheni
Kemenhut dan DPR Permudah Izin Penangkaran Satwa Endemik di Bali
KPK Periksa Rajiv Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Populasi Burung Kakaktua Kecil Jambul Kuning di Nusa Penida Bali Menyusut Hanya Satu Ekor
110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, DPR Apresiasi P2MI
Raja Juli Antoni Temui Jokowi di Solo, Serahkan Topi PSI
Mahfud MD Kagum pada Keterbukaan Sri Sultan Yogyakarta dan Keluarganya

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Kendalikan Harga Komoditas di Daerah

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Burung Elang dari Bakauheni

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:33 WIB

KPK Periksa Rajiv Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Populasi Burung Kakaktua Kecil Jambul Kuning di Nusa Penida Bali Menyusut Hanya Satu Ekor

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:33 WIB

110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, DPR Apresiasi P2MI

Berita Terbaru