Jambi, albrita.com – Pengadilan Negeri (PN) Jambi mulai menggelar sidang kasus pembunuhan Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi, pada Selasa (21/10/2025). Terdakwa Nopri Ardi duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menuduh Nopri Ardi memukul korban secara brutal hingga tewas di rumah korban di Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa beberapa kali memukul Hendra dengan tangan dan siku, lalu menghantam korban menggunakan barbel.
Menurut surat dakwaan yang dikutip dari sipp.pn-jambi, terdakwa lebih dulu mendorong dada korban hingga kepala bagian belakang korban membentur meja. Setelah itu, terdakwa melanjutkan dengan pukulan berulang-ulang menggunakan siku dan tangan kanan.
Jaksa menegaskan, kekerasan itu menimbulkan luka parah di bagian kepala dan menyebabkan kematian korban di tempat kejadian. “Terdakwa menggunakan barbel mini yang ada di rumah korban untuk memukul kepala korban,” tulis JPU dalam berkas dakwaan.
Atas tindakannya, jaksa menjerat Nopri Ardi dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini bermula pada Selasa (20/5/2025), ketika warga menemukan Aipda Hendra tewas di rumahnya di RT 26, Pematang Sulur. Polisi menemukan luka serius di bagian kepala korban. Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Iptu Swando P Gabe, memastikan adanya tanda kekerasan dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan di PN Jambi. Pihak kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini agar keluarga korban mendapatkan keadilan. (MDA*)









