Polres Kerinci Umumkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan Anak, Kasus Terungkap di Sungai Penuh

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi pelaku penusukan

foto ilustrasi pelaku penusukan

Kerinci, albrita.comSatreskrim Polres Kerinci menetapkan pelajar berinisial A.B (16) sebagai anak pelaku dalam kasus kekerasan terhadap anak di Kota Sungai Penuh. Langkah ini menegaskan keseriusan polisi dalam menangani tindak kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H. memimpin langsung gelar perkara pada Rabu (22/10/2025) di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci. Dalam kegiatan itu, ia bersama tim penyidik menilai bukti dan laporan untuk memastikan arah penyidikan berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, polisi menerima laporan masyarakat melalui LP/B/99/X/2025 dan segera menindaklanjutinya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polres Kerinci dalam merespons setiap laporan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga :  Vonis 2 Tahun untuk Eks Pejabat dan Kontraktor Kasus Korupsi Palembang

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan. Dalam kejadian tersebut, pelajar M.Z (15) dari Kecamatan Hamparan Rawang menjadi korban. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa A.B bertanggung jawab atas tindakan kekerasan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan A.B sebagai pelaku dengan dasar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan anak.

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Bisnis Pakaian, Korban Rugi Ratusan Juta

Selanjutnya, AKP Very Parsetyawan menegaskan bahwa penyidik akan memanggil A.B untuk memberikan keterangan resmi. Ia memastikan timnya melaksanakan seluruh proses hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan bagi anak, baik pelaku maupun korban.

“Kami menjalankan penyidikan secara manusiawi dan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa mengabaikan hak anak,” ujar AKP Very.

Dengan langkah ini, Polres Kerinci memperkuat komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis, serta memastikan perlindungan anak tetap menjadi prioritas dalam setiap proses penyidikan. (MDA*)

Berita Terkait

Ibu di Bukittinggi Buang Bayi Perempuannya ke Jurang, Polisi Tetapkan Tersangka
Mobil PLN Rem Blong Terguling di Bukit Tengah, 4 Pekerja Luka-luka
Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol
Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
Warga Hajar Dua Begal di Tambora Usai Tembak Ibu-Ibu, Polisi Amankan Senjata Rakitan
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kades Muara Emat Terseret Kasus SPJ Fiktif, Kejari Sungai Penuh Tahan Jasman
Sopir Truk Asal Bungo Ngantuk, Tabrak Pohon di Danau Kerinci

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Mobil PLN Rem Blong Terguling di Bukit Tengah, 4 Pekerja Luka-luka

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Warga Hajar Dua Begal di Tambora Usai Tembak Ibu-Ibu, Polisi Amankan Senjata Rakitan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:33 WIB

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengacungkan jempol saat foto bersama dalam KTT Perdamaian Gaza di Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin (13/10/2025). Foto: Evan Vucci / POOL / AFP

Internasional

Trump Apresiasi Presiden Prabowo di KTT ASEAN ke-47 Malaysia

Minggu, 26 Okt 2025 - 17:02 WIB