Kerinci, albrita.com – Satreskrim Polres Kerinci menetapkan pelajar berinisial A.B (16) sebagai anak pelaku dalam kasus kekerasan terhadap anak di Kota Sungai Penuh. Langkah ini menegaskan keseriusan polisi dalam menangani tindak kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H. memimpin langsung gelar perkara pada Rabu (22/10/2025) di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci. Dalam kegiatan itu, ia bersama tim penyidik menilai bukti dan laporan untuk memastikan arah penyidikan berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, polisi menerima laporan masyarakat melalui LP/B/99/X/2025 dan segera menindaklanjutinya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/79/X/2025. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polres Kerinci dalam merespons setiap laporan kekerasan terhadap anak.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Puncak Sungai Penuh–Tapan. Dalam kejadian tersebut, pelajar M.Z (15) dari Kecamatan Hamparan Rawang menjadi korban. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa A.B bertanggung jawab atas tindakan kekerasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan A.B sebagai pelaku dengan dasar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan anak.
Selanjutnya, AKP Very Parsetyawan menegaskan bahwa penyidik akan memanggil A.B untuk memberikan keterangan resmi. Ia memastikan timnya melaksanakan seluruh proses hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan bagi anak, baik pelaku maupun korban.
“Kami menjalankan penyidikan secara manusiawi dan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa mengabaikan hak anak,” ujar AKP Very.
Dengan langkah ini, Polres Kerinci memperkuat komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis, serta memastikan perlindungan anak tetap menjadi prioritas dalam setiap proses penyidikan. (MDA*)









