BI Jelaskan Asal Data Simpanan Pemda, Pemerintah Turunkan Harga Pupuk 20 Persen

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyaluran pupuk subsidi. Foto: Pupuk Indonesia

Penyaluran pupuk subsidi. Foto: Pupuk Indonesia

Jakarta, albrita.com — Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa seluruh data simpanan pemerintah daerah (Pemda) berasal dari laporan resmi bank-bank di Indonesia. BI mengumpulkan laporan itu setiap akhir bulan dan memeriksa seluruh datanya sebelum mengumumkannya ke publik.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan setiap kantor bank wajib menyerahkan laporan posisi simpanan ke BI setiap akhir bulan. Setelah menerima laporan, BI memeriksa kelengkapan dan keakuratannya lalu menggabungkannya dalam laporan nasional. “Kami menerima laporan bulanan dari semua bank, memverifikasi datanya, lalu mempublikasikannya secara terbuka,” kata Ramdan, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga :  Banjir Lumpuhkan Jalur Pantura Semarang–Demak, Kendaraan Mogok dan Akses Terputus

BI menayangkan data tersebut dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) agar masyarakat bisa melihatnya langsung. Berdasarkan laporan terakhir, total simpanan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di bank mencapai Rp 233,97 triliun. Dari jumlah itu, pemerintah provinsi menaruh Rp 45,24 triliun dalam giro, Rp 14,35 triliun dalam deposito, dan Rp 610 miliar dalam tabungan.

Sementara itu, pemerintah menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen untuk membantu petani meningkatkan produksi. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penurunan harga ini agar petani bisa berproduksi lebih efisien. “Kami menurunkan harga pupuk agar petani bisa menekan biaya dan meningkatkan hasil panen,” ujar Amran.

Baca Juga :  Mentan Amran Umumkan Penurunan Harga Pupuk 20 Persen, Petani Sambut Gembira

Amran menyebut pemerintah menurunkan harga tanpa menambah anggaran dari APBN. Pemerintah memangkas harga pupuk urea dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram dan pupuk NPK dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram. Ia menegaskan kebijakan ini lahir dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.

Amran juga mengingatkan distributor agar tidak menaikkan harga di lapangan. “Kami akan mencabut izin dan menindak tegas pihak yang sengaja menaikkan harga pupuk,” tegasnya. (MDA*)

Berita Terkait

Keluarga di Pekanbaru Mengemis Meski Memiliki Rumah, Dinsos Turun Tangan
Hujan Deras di Jakarta: Jalan Ciledug Raya Banjir 50 Cm, Pohon Tumbang Timpa Mobil
Penambang Emas Ilegal Marak di Kaki Gunung Halimun, TNGHS Dorong Satgas Khusus
Sri Sultan Tegaskan DIY Keraton Terbuka untuk Regenerasi dan Pemimpin Perempuan
Mobil Lexus Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
Guru dan Nakes di Kampung Ururu Mengungsi Demi Hindari TPNPB Aibon Kogoya
Siswa SMP Kulon Progo Terjerat Judi Online dan Pinjaman Online
Jalan Inspeksi Kali Duri di Penjaringan Viral karena Lajur Beda Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Keluarga di Pekanbaru Mengemis Meski Memiliki Rumah, Dinsos Turun Tangan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Hujan Deras di Jakarta: Jalan Ciledug Raya Banjir 50 Cm, Pohon Tumbang Timpa Mobil

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Penambang Emas Ilegal Marak di Kaki Gunung Halimun, TNGHS Dorong Satgas Khusus

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Sri Sultan Tegaskan DIY Keraton Terbuka untuk Regenerasi dan Pemimpin Perempuan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Mobil Lexus Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas

Berita Terbaru