Padang Panjang, albrita.com–Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang kurir shabu berinisial SA (19 tahun) di areal parkir sebuah hotel melati, Kelurahan Guguk Malintang, Padang Panjang Timur. Selasa siang (26/8) pukul 13.30 WIB.
Kapolres Padang Panjang melalui Kasatresnarkoba, Iptu Ardi Nefri,S.H.,M.H, membenarkan penangkapan kurir narkotika tersebut.
Ardi menerangkan, penangkapan SA bermula dari informasi masyarakat tentang pelaku yang merupakan warga Kelurahan Ekor Lubuk Kota Padang Panjang.
Atas informasi masyarakat itu jajaran Satresnarkoba bergerak cepat mencari tahu keberadaan pelaku.Polisi menemukan SA di parkiran sebuah hotel. Ketika ditangkap tidak ada perlawanan sama sekali.
Dari tangan pelaku polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis shabu yang di simpan di saku celana bagian belakang.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah kediaman pelaku. Melalui penggeledahan itu polisi menemukan alat hisap shabu (bong) yang disimpan dalam kamarnya.
Kini SA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. Iptu Ardi mengatakan, selama pemeriksaan SA cukup kooperatif.
Kini polisi sedang menyelidiki darimana di dapatkan barang haram tersebut. Kepada SA dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (syam)