Respon Cepat, Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Narkoba di Kampung Manggis

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RH (kiri) dan petugas Satnarkoba Polres Padang Panjang.

RH (kiri) dan petugas Satnarkoba Polres Padang Panjang.

Padang Panjang, albrita.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berinisial TH (19) ditangkap Rabu malam, 22 Oktober 2025 sekira pukul 22.45 WIB di depan Masjid Baitul Hikmah, Jalan Anas Karim, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan menangkap pelaku yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja,” ujar Iptu Ardi Nefri.

Baca Juga :  Cabai kian 'Mahal', Bawang, Cabai Rawit, Seledri dan Tempe Turun Harga

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa:

1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus kertas warna putih
1 (satu) helai celana jeans warna biru denim merk Watchout
1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 5A warna silver

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, TH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Pelaku kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba,” jelas Ardi Nefri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Ardi Nefri mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Baca Juga :  Plt Dirut RSUD Padang Panjang Jelaskan Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG)

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.

Ia menambahkan, Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

“Polres Padang Panjang akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan menindak tegas pelakunya. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutup Iptu Ardi Nefri. (syam)

Berita Terkait

Ketua TP PKK Padang Panjang Serahkan Bantuan untuk Balita Penderita Hidrosefalus
Berharap Kantor Imigrasi Segera Hadir di Padang Panjang
PSPP Seleksi 70 Pemain untuk Liga 4 Sumbar 2025/2026
M. Fauzi, Bayi Penderita Hidrosefalus Perlu Perhatian Khusus
59 Kuda Siap Berpacu di Bancah Laweh
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Semen Truk Tabrak Pelaminan
Padang Panjang Borong Penghargaan di Temu Kader PKK Sumatera Barat
Kota Padang Panjang Usulkan Pembangunan Rusunawa dan Perbaikan 1.388 RTLH ke Kementerian PUPR

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Ketua TP PKK Padang Panjang Serahkan Bantuan untuk Balita Penderita Hidrosefalus

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Berharap Kantor Imigrasi Segera Hadir di Padang Panjang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:02 WIB

PSPP Seleksi 70 Pemain untuk Liga 4 Sumbar 2025/2026

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

M. Fauzi, Bayi Penderita Hidrosefalus Perlu Perhatian Khusus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:00 WIB

59 Kuda Siap Berpacu di Bancah Laweh

Berita Terbaru