Jakarta, albrita.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menegaskan seluruh pabrik wajib memasang alat pemantau emisi dan sistem penyaring polusi.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan langkah ini menjadi bagian dari upaya menekan sumber polusi yang memperburuk kualitas udara ibu kota.
“Kami rutin mengawasi emisi industri. Pabrik yang terbukti mencemari lingkungan akan langsung kami beri sanksi,” ujar Asep saat media briefing di Balai Kota, Jumat (24/10).
Asep meminta industri menambah alat penyaring udara (scrubber) dan sistem pemantauan emisi otomatis atau Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
“Kami mewajibkan pabrik menggunakan atau menambah scrubber dan memasang CEMS untuk mengukur tingkat polusi,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak akan ragu menindak industri yang melebihi ambang batas emisi.
“Kalau hasil pemantauan menunjukkan emisi melebihi baku mutu, kami akan menjatuhkan sanksi administratif, denda, atau bahkan menutup kegiatan usaha,” tegas Asep.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI menekan sumber utama polusi udara yang berkontribusi terhadap meningkatnya partikel mikroplastik di atmosfer Jakarta. (YS*)









