Pemprov Jambi Pecat 3 ASN karena Korupsi dan Disiplin Berat

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pelantikan ASN

ilustrasi pelantikan ASN

Jambi, albrita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memecat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) karena korupsi dan pelanggaran disiplin berat. Kasus ini terjadi sepanjang Januari hingga September 2025.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKD Jambi, Hariyanto, menyebut dua ASN bolos kerja selama 28 hari, sedangkan satu ASN terlibat korupsi. “Kami sudah menindak sesuai aturan disiplin,” kata Hariyanto, Jumat (25/10).

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Periksa DPRD Kerinci dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU

Selain pemecatan, Pemprov Jambi juga menurunkan pangkat tiga ASN karena melanggar netralitas pada Pilkada 2024. Pemerintah pun menonaktifkan lima ASN yang tersangkut kasus hukum.

“Lima ASN itu terlibat penyimpangan dana di Samsat, penyaluran dana bantuan sekolah, dan penipuan,” jelasnya.

Hariyanto menegaskan, BKD Jambi akan menyerahkan keputusan akhir ke BKN setelah pengadilan memutus perkara. Selama proses hukum berjalan, ASN yang dinonaktifkan tetap menerima separuh gaji pokok.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Dorong Guru BK Tingkatkan Kompetensi dan Dukung Kesejahteraan Mental Siswa

Pemprov Jambi menerapkan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2012, Nomor 4 Tahun 2019, dan Nomor 19 Tahun 2021 tentang disiplin serta kode etik ASN.

Saat ini, Pemprov Jambi memiliki 12.671 ASN, terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (MDA*)

Berita Terkait

Wushu Jambi Sumbang Medali Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus
Pemilik Warung di Mendalo dan Simpang Rimbo Batasi Jam Buka karena Dugaan Konvoi Geng Motor
Kapolda Jambi Dorong Guru BK Tingkatkan Kompetensi dan Dukung Kesejahteraan Mental Siswa
Kapolda Jambi Krisno H. Siregar Hadiri Apel Akbar Hari Santri Nasional 2025 di Muaro Jambi
Sidang Perdana Pembunuhan Polisi di Pematang Sulur: Nopri Ardi Didakwa Pasal Pembunuhan
Mahasiswi S2 Asal Tebo Ditemukan Tewas di Rumah Sewa Jambi, Tetangga Tak Menyangka
Pemkot Jambi Batasi Pembelian BBM Bersubsidi Mulai Hari Ini
Tim SAR Jambi Evakuasi Jenazah Tak Dikenal di Sungai Batanghari

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:03 WIB

Wushu Jambi Sumbang Medali Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:10 WIB

Pemilik Warung di Mendalo dan Simpang Rimbo Batasi Jam Buka karena Dugaan Konvoi Geng Motor

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Pemprov Jambi Pecat 3 ASN karena Korupsi dan Disiplin Berat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Kapolda Jambi Dorong Guru BK Tingkatkan Kompetensi dan Dukung Kesejahteraan Mental Siswa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Kapolda Jambi Krisno H. Siregar Hadiri Apel Akbar Hari Santri Nasional 2025 di Muaro Jambi

Berita Terbaru

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (6/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Nasional

DPR Usulkan Pramugari Haji Berpakaian Sesuai Standar Syariah

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:03 WIB

Ilustrasi peduli kesehatan mental. Foto: SewCream/Shutterstock

Kesehatan

Hervita Diatri Ungkap Data Gangguan Jiwa di Indonesia Lewat JKN

Selasa, 28 Okt 2025 - 13:03 WIB