Oleh: Ferwinta Zen (Lawyer) dan pemerhati hukum pidana ekonomi
- Pendahuluan
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang menyeret nama pengusaha Harvey Moeis menjadi salah satu skandal ekonomi terbesar dalam sejarah industri pertambangan Indonesia. Nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah menunjukkan bahwa kejahatan ini tidak bersifat individual, melainkan bentuk organized economic crime yang kompleks dan sistematis.
Publik kemudian menyoroti posisi Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, yang diduga menerima manfaat dari aset dan dana hasil korupsi. Berdasarkan temuan penyidikan Kejaksaan Agung serta berbagai pemberitaan media, terdapat aliran dana dari Harvey Moeis ke sejumlah rekening pihak ketiga, termasuk asisten rumah tangga, yang digunakan untuk membeli aset pribadi dan menutupi asal-usul uang.
Pertanyaan hukum pun muncul:
Apakah Sandra Dewi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku atau turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)?
- Kerangka Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
Dasar hukum utama yang mengatur perbuatan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Beberapa pasal kunci yang relevan adalah:
- Pasal 3: Melarang setiap orang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana.
- Pasal 4: Melarang tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan harta kekayaan hasil tindak pidana.
- Pasal 5: Melarang setiap orang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana.
Unsur paling penting dalam ketentuan tersebut adalah “mengetahui atau patut diduga mengetahui”. Artinya, seseorang bisa dipidana bukan hanya karena tahu secara langsung, tetapi juga jika secara rasional seharusnya tahu bahwa harta itu berasal dari tindak pidana.
- Analisis Unsur Yuridis
- Unsur Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana
Dakwaan terhadap Harvey Moeis menunjukkan adanya aliran dana dari perusahaan rekanan PT Timah ke rekening pribadi dan pihak ketiga. Dana itu kemudian digunakan untuk membeli barang-barang mewah, rumah, serta membiayai kebutuhan keluarga. Dengan demikian, unsur “harta kekayaan hasil tindak pidana” terpenuhi.
- Unsur Perbuatan Menempatkan, Mentransfer, atau Menggunakan
Informasi publik menyebut, dana hasil korupsi ditransfer melalui rekening asisten rumah tangga dan pihak ketiga, lalu digunakan untuk kebutuhan keluarga dan pembelian aset pribadi.
Apabila terbukti Sandra Dewi terlibat dalam pengaturan atau penggunaan dana tersebut, maka unsur mentransfer dan menggunakan dalam Pasal 3 dan 5 UU TPPU dapat dianggap terpenuhi.
- Unsur Mengetahui atau Patut Diduga Mengetahui
Unsur ini menjadi kunci dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Doktrin hukum menyebut istilah constructive knowledge — pengetahuan yang seharusnya dimiliki seseorang secara logis, mengingat kedekatan hubungan, nilai ekonomi transaksi, dan ketidakwajaran peningkatan kekayaan.
Dalam konteks rumah tangga publik dengan gaya hidup mewah, sulit dipercaya bahwa seorang istri tidak mengetahui sumber kekayaan suaminya, terutama bila terjadi lonjakan aset tanpa dasar usaha yang jelas. Oleh karena itu, secara hukum, unsur “patut diduga mengetahui” sangat mungkin dianggap terpenuhi.
- Pembahasan Ilmiah dan Kriminologis
- Teori Mens Rea dan Willful Blindness
Dalam hukum pidana ekonomi, dikenal konsep willful blindness atau pembiaran disengaja — ketika seseorang memilih untuk tidak tahu terhadap fakta ilegal yang sebenarnya dapat ia ketahui.
Mahkamah Agung dalam berbagai putusan TPPU menilai sikap pembiaran ini sebagai dolus eventualis (niat tidak langsung). Jika Sandra Dewi menikmati hasil kekayaan, menggunakan aset hasil korupsi, dan tidak mempertanyakan asal-usulnya, maka ia dapat dianggap memenuhi unsur “patut diduga mengetahui”.
- Analisis Kriminologis: Red Flags Transaksi Mencurigakan
Hasil analisis PPATK pada sejumlah kasus serupa menunjukkan pola khas family laundering — pencucian uang melalui jaringan keluarga. Ciri-cirinya meliputi:
- Penggunaan rekening pihak ketiga (asisten, sopir, sekretaris);
- Pembelian aset mewah atas nama anggota keluarga;
- Pemisahan aset antara suami dan istri untuk mengaburkan asal-usul dana.
Pola ini identik dengan dakwaan terhadap Harvey Moeis, sehingga secara ilmiah dapat dikategorikan sebagai modus pencucian uang keluarga.
- Pertanggungjawaban Pidana Istri Menurut Hukum Indonesia
Hukum Indonesia tidak memberikan kekebalan hukum kepada pasangan pelaku kejahatan.
Putusan Mahkamah Agung No. 1342 K/Pid.Sus/2015 menegaskan bahwa keluarga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti menguasai atau menikmati hasil kejahatan, baik dengan kesengajaan maupun karena kelalaian berat.
Dengan demikian, status sebagai istri atau suami tidak menghapus tanggung jawab pidana, karena hukum menilai individu berdasarkan tindakan dan kesadarannya sendiri.
- Kesimpulan
Berdasarkan analisis yuridis dan ilmiah di atas, dapat disimpulkan:
- Unsur harta hasil tindak pidana dan penguasaan aset terpenuhi melalui bukti aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening pihak ketiga yang digunakan untuk kebutuhan keluarga dan pembelian aset pribadi.
- Unsur “mengetahui atau patut diduga mengetahui” terpenuhi secara hukum berdasarkan hubungan rumah tangga, nilai transaksi yang tidak wajar, dan peningkatan kekayaan yang signifikan tanpa sumber sah.
- Secara doktrinal, Sandra Dewi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengatur, menggunakan, atau menikmati hasil kejahatan dengan pembiaran disengaja (willful blindness).
- Kejaksaan Agung perlu menelusuri lebih jauh bukti aliran dana, instruksi transfer, serta penguasaan aset untuk memastikan apakah unsur mens rea tersebut benar-benar terbukti.
Dengan demikian, dari sudut pandang akademik dan hukum positif Indonesia, penetapan Sandra Dewi sebagai tersangka TPPU merupakan langkah yang yuridis terbuka dan dapat dibenarkan, selama telah terpenuhi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.









