Dispensasi Nikah Remaja 13 dan 15 Tahun di Jepara Ditolak

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi di Gedung Dhanapala, Senin (23/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi di Gedung Dhanapala, Senin (23/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Jepara, albrita.com – Orang tua dua remaja berusia 13 dan 15 tahun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengajukan dispensasi nikah karena anak mereka sudah berhubungan intim. Permohonan ini menarik perhatian publik karena keduanya masih di bawah umur.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta pengadilan menilai permohonan dispensasi dengan ketat dan berpihak pada kepentingan anak. “Hakim harus menimbang secara matang dan berpegang pada aturan hukum yang berlaku,” kata Arifah, Senin (27/10).

Arifah menjelaskan bahwa Dinas P3AP2KB Jepara sudah menolak permohonan dispensasi tersebut. Menurutnya, anak-anak itu belum siap secara fisik, mental, dan psikologis untuk membangun rumah tangga. “Kami harus tegas demi kesehatan dan masa depan mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan yang Ngaku Raline Shah

Kepala Dinas P3AP2KB Jepara, Mudrikatun, mengatakan bahwa orang tua kedua remaja ingin menikahkan anak mereka agar terhindar dari perbuatan zina. Namun pihaknya tetap menolak karena usia keduanya masih sangat muda. “Kami tidak bisa memberi izin karena mereka belum matang secara fisik dan mental,” tegas Mudrikatun.

Baca Juga :  Peluru Nyasar Tembus Atap Rumah di Cengkareng, Polisi Selidiki Asal Tembakan

Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji, juga menolak dispensasi nikah dini. Ia menilai pernikahan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia minimal menikah 19 tahun. “Kita harus menaati hukum negara, meski secara agama mungkin diperbolehkan,” ujar Daroji.

Namun, Ketua MUI Jepara memiliki pandangan berbeda. Ia menilai dispensasi bisa menjadi jalan keluar untuk mencegah mudarat yang lebih besar. “Kalau situasinya mendesak, dispensasi boleh diberikan demi kemaslahatan,” tuturnya. (YS*)

Berita Terkait

Gubernur Jabar Tetapkan Siaga Darurat Bencana di 27 Daerah
Polisi Tangkap 3 Pemuda Bawa Celurit dan Petasan Hendak Tawuran di Sunter Kemayoran
Pohon Tumbang Pondok Indah Tewaskan 1 Orang, Pemprov DKI Tawarkan Bantuan Keluarga
Longsor di Ponpes Attohiriyah Bandung Barat Tewaskan Santri
Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 700 Meter
Bocah 8 Tahun di Pamulang Hanyut Saat Ambil Sandal, BPBD Tangsel Lanjutkan Pencarian
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Warga Wedomartani Sleman
Oknum Perangkat Desa Serang Rumah Dokter di Indramayu, Polisi Tangkap Lima Pelaku

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:33 WIB

Gubernur Jabar Tetapkan Siaga Darurat Bencana di 27 Daerah

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Polisi Tangkap 3 Pemuda Bawa Celurit dan Petasan Hendak Tawuran di Sunter Kemayoran

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Pohon Tumbang Pondok Indah Tewaskan 1 Orang, Pemprov DKI Tawarkan Bantuan Keluarga

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Longsor di Ponpes Attohiriyah Bandung Barat Tewaskan Santri

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Dispensasi Nikah Remaja 13 dan 15 Tahun di Jepara Ditolak

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Dok. Pemrpov Jabar

Daerah

Gubernur Jabar Tetapkan Siaga Darurat Bencana di 27 Daerah

Senin, 27 Okt 2025 - 16:33 WIB

Sami Hamdi. Foto: Jacek Boczarski/via REUTERS

Internasional

Imigrasi AS Tangkap Jurnalis Inggris Sami Hamdi, Rencana Deportasi

Senin, 27 Okt 2025 - 15:02 WIB