Jepara, albrita.com – Orang tua dua remaja berusia 13 dan 15 tahun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengajukan dispensasi nikah karena anak mereka sudah berhubungan intim. Permohonan ini menarik perhatian publik karena keduanya masih di bawah umur.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta pengadilan menilai permohonan dispensasi dengan ketat dan berpihak pada kepentingan anak. “Hakim harus menimbang secara matang dan berpegang pada aturan hukum yang berlaku,” kata Arifah, Senin (27/10).
Arifah menjelaskan bahwa Dinas P3AP2KB Jepara sudah menolak permohonan dispensasi tersebut. Menurutnya, anak-anak itu belum siap secara fisik, mental, dan psikologis untuk membangun rumah tangga. “Kami harus tegas demi kesehatan dan masa depan mereka,” ujarnya.
Kepala Dinas P3AP2KB Jepara, Mudrikatun, mengatakan bahwa orang tua kedua remaja ingin menikahkan anak mereka agar terhindar dari perbuatan zina. Namun pihaknya tetap menolak karena usia keduanya masih sangat muda. “Kami tidak bisa memberi izin karena mereka belum matang secara fisik dan mental,” tegas Mudrikatun.
Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji, juga menolak dispensasi nikah dini. Ia menilai pernikahan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia minimal menikah 19 tahun. “Kita harus menaati hukum negara, meski secara agama mungkin diperbolehkan,” ujar Daroji.
Namun, Ketua MUI Jepara memiliki pandangan berbeda. Ia menilai dispensasi bisa menjadi jalan keluar untuk mencegah mudarat yang lebih besar. “Kalau situasinya mendesak, dispensasi boleh diberikan demi kemaslahatan,” tuturnya. (YS*)









