Bali, albrita.com – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, melaporkan bahwa tim BKSDA menemukan hanya satu ekor burung kakaktua kecil jambul kuning di Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Tim ini melakukan inventarisasi antara 2017 hingga 2019 untuk menghitung jumlah burung.
“Tim kami menemukan satu ekor burung kakaktua kecil jambul kuning. Menurut IUCN, burung ini masuk kategori kritis (critically endangered) dan tercatat dalam Appendix I CITES,” kata Ratna, Senin (27/10/2025), dikutip albrita.com. Status ini menunjukkan burung menghadapi risiko punah tinggi, dan Appendix I CITES melarang perdagangan internasional secara komersial.
BKSDA Bali mencatat dua ekor burung pada 2014. Pada 2015, BKSDA Bali bekerja sama dengan Friends of the National Parks Foundation (FNPF) melepasliarkan sepasang burung hasil penangkaran PT Anak Burung Tropikana (ABT). Burung itu kesulitan bertahan hidup karena kurangnya pohon besar untuk sarang, adanya predator seperti ular dan biawak, serta persaingan dengan elang.
“Pada 2017-2019, tim kami hanya melihat satu ekor. Sekitar 2020, tim kami tidak menemukan burung itu lagi,” ujar Ratna.
Saat ini, BKSDA Bali mendata burung kakaktua kecil jambul kuning di seluruh penangkaran UPT BKSDA di Indonesia. Setelah tim menemukan lokasi burung, mereka memindahkan burung ke Bali untuk mengembangbiakkannya secara intensif sebelum melepasliarkannya kembali ke alam.
Ratna menambahkan, penangkaran di Bali menampung 18 ekor, dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan merawat satu ekor untuk rehabilitasi. BKSDA Bali merencanakan melepasliarkan empat ekor (dua pasang) pada akhir November 2025. Tim akan memulai dengan proses habituasi di Nusa Penida.
“Kami akan segera melepasliarkan burung setelah tim memastikan habitatnya layak,” pungkas Ratna. (YS*)









