Jakarta, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv, untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (27/10). Pemeriksaan ini menyangkut dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penyidik memeriksa Rajiv di Gedung Merah Putih KPK. “KPK memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program CSR di BI dan OJK,” ujarnya.
Selain itu, Rajiv juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat. Sebelumnya, KPK memeriksa Rajiv sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, hingga kini KPK belum menjelaskan rinci keterlibatan Rajiv dalam dugaan korupsi dana CSR.
Dalam kasus CSR, KPK menjerat dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yaitu Satori dan Heri Gunawan. KPK menuduh keduanya menggunakan dana CSR dari BI dan OJK untuk kepentingan pribadi, bukan sesuai peruntukannya. Heri diduga memakai Rp 15,8 miliar untuk membangun rumah, mengelola outlet minuman, membeli tanah, dan membeli kendaraan.
Sementara itu, Satori menerima Rp 12,52 miliar dari dana CSR. Ia menempatkan uang itu di deposito, membeli tanah, membangun showroom, dan membeli kendaraan. Selain itu, KPK menyita 15 unit mobil milik Satori. KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menahan Satori dan Heri. Untuk memperkuat penyidikan, KPK memeriksa Rajiv. Dengan pemeriksaan ini, tim penyidik menelusuri seluruh fakta terkait aliran dana CSR. Selain itu, KPK berjanji menindaklanjuti setiap bukti baru yang muncul dari hasil pemeriksaan. (WF*)









