Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Risnadi (38) pelaku tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Foto: Dok. Polres Sragen

Risnadi (38) pelaku tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Foto: Dok. Polres Sragen

Sragen, albrita.com – Polisi menangkap Risnadi (38) atas tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Polisi menjeratnya dengan ancaman enam tahun penjara karena ia mengemudi tanpa SIM dan lalai.

Kasat Lantas Iptu Kukuh Tirta Satrio Leksono mengatakan Risnadi melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Risnadi menewaskan empat orang dan melarikan diri tanpa menolong, sehingga kami ancam dengan hukuman maksimal enam tahun,” ujar Kukuh, Selasa (28/10).

Baca Juga :  Korupsi Rp4 Miliar di PMI Palembang, Mantan Wawali dan Suami Segera Disidang

Polisi meneliti rekaman CCTV dan olah TKP. Mereka melihat Risnadi melihat korban oleng sekitar 10 meter dari dirinya, namun ia tidak mengerem atau menghindar. Mobil pikap yang dikendarai Risnadi tidak layak jalan, dan lampu jarak jauhnya mati.

Baca Juga :  KPK Tengah Periksa Pegawai Kemnaker

Setelah menabrak, Risnadi tancap gas dan mematikan ponselnya. Ia melewati dua kantor polisi tanpa melapor.

Polisi menyisir lokasi dan akhirnya menangkap Risnadi di rumah istrinya di Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Selasa dini hari. Polisi mengamankan mobil pikap dan STNK sebagai bukti.

Kasat Lantas menegaskan, “Kelalaian fatal Risnadi merenggut nyawa satu keluarga. Kami menuntaskan kasus ini sesuai hukum.” (MDA*)

Berita Terkait

Penasihat Hukum Nilai Kejaksaan Abaikan Kondisi Sri Purnomo
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang
Pengacara Ditembak Pelaku Pengeroyokan di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Pengadilan Surabaya Vonis Muhammad Darmawanto 1 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Penipuan Tas Hermes
Kejaksaan Agung Segera Eksekusi Harvey Moeis Usai Kasasi Ditolak
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Timah Harvey Moeis
Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK Tengah Periksa Pegawai Kemnaker

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Penasihat Hukum Nilai Kejaksaan Abaikan Kondisi Sri Purnomo

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Risnadi Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Pengacara Ditembak Pelaku Pengeroyokan di Tanah Abang, Jakarta Pusat

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Pengadilan Surabaya Vonis Muhammad Darmawanto 1 Tahun 5 Bulan Penjara Kasus Penipuan Tas Hermes

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam KSPI, untuk berdiskusi terkait Omnibuslaw, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Nasional

MKD DPR Gelar Sidang Perdana Lima Anggota Nonaktif Hari Ini

Rabu, 29 Okt 2025 - 13:33 WIB