Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Diciduk Polisi, Jadi Tersangka Penghasutan

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, albrita.com–Malam di sekretariat Lokataru Foundation, Jakarta Timur, mendadak tegang. Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB, sekelompok polisi berpakaian hitam-hitam mengetuk pagar, lalu masuk dan langsung membawa pergi Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Keesokan harinya, Polda Metro Jaya memastikan Delpedro bukan sekadar diamankan. Ia sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Seseorang yang ditangkap penyidik tentu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan sudah berjalan sejak 25 Agustus lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).

Tuduhan: Hasut Massa hingga Libatkan Pelajar

Polisi menuding Delpedro menggerakkan massa dengan ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis. Tak hanya itu, ia juga disebut melibatkan pelajar dan anak di bawah umur dalam rencana aksi tersebut.

Baca Juga :  Daerah Ini Bakal Jadi Ibu Kota Provinsi Jambi Barat

“Yang bersangkutan diduga melakukan ajakan provokatif untuk menggerakkan massa ke arah tindakan anarkistis, termasuk dengan melibatkan pelajar,” ujar Ade.

Lokataru: Penangkapan Ilegal dan Ancaman Demokrasi

Versi berbeda disampaikan Lokataru Foundation. Mereka menyebut sang direktur dijemput paksa tanpa surat perintah jelas.

“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis Lokataru melalui akun Instagram resminya, @lokataru_foundation.

Lokataru mengecam keras langkah aparat. Menurut mereka, kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga bentuk kriminalisasi aktivis.

Baca Juga :  Petugas BNNP Sulsel Tembaki Mobil Pengedar Ekstasi di Sidrap

“Penangkapan ini adalah ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tegas pernyataan resmi Lokataru.

Sorotan Publik: Penegakan Hukum atau Kriminalisasi?

Delpedro kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Kasus ini memantik perhatian luas, terutama dari kalangan masyarakat sipil dan pegiat HAM, yang menilai penangkapan tersebut berpotensi menambah daftar panjang praktik pembungkaman terhadap suara kritis.

Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat: apakah tuduhan terhadap Delpedro akan terbukti di meja hijau, atau justru menjadi simbol baru dari kontroversi antara negara dan kebebasan sipil di Indonesia. (al/ti)

Berita Terkait

Oknum Perangkat Desa Serang Rumah Dokter di Indramayu, Polisi Tangkap Lima Pelaku
Penambang Emas Ilegal Marak di Kaki Gunung Halimun, TNGHS Dorong Satgas Khusus
Ibu di Bukittinggi Buang Bayi Perempuannya ke Jurang, Polisi Tetapkan Tersangka
Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol
Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
Warga Hajar Dua Begal di Tambora Usai Tembak Ibu-Ibu, Polisi Amankan Senjata Rakitan
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kades Muara Emat Terseret Kasus SPJ Fiktif, Kejari Sungai Penuh Tahan Jasman

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Oknum Perangkat Desa Serang Rumah Dokter di Indramayu, Polisi Tangkap Lima Pelaku

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Penambang Emas Ilegal Marak di Kaki Gunung Halimun, TNGHS Dorong Satgas Khusus

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Ibu di Bukittinggi Buang Bayi Perempuannya ke Jurang, Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Berita Terbaru

Sejumlah pengunjung berwisata saat museum kembali dibuka setelah pencurian perhiasan di Museum Louvre, Paris, Prancis, Rabu (22/10/2025). Foto: Gonzalo Fuentes/Reuters

Internasional

Polisi Prancis Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Museum Louvre

Senin, 27 Okt 2025 - 02:10 WIB