Jakarta, albrita.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan mereka akan menindaklanjuti prosedur gugatan terkait SK pembebasan bersyarat eks Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), di PTUN Jakarta.
Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyatakan pihaknya menilai semua aspek sebelum menerbitkan SK. “Kami memastikan SK pembebasan bersyarat memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Rika, Rabu (29/10).
Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat SK tersebut. Mereka menilai Setnov tidak layak mendapat bebas bersyarat karena ia melanggar aturan di lapas, seperti membawa alat komunikasi dan plesiran ke luar lapas.
Para penggugat juga menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih melibatkan Setnov. Mereka meminta pengadilan membatalkan SK agar Setnov kembali menjalani sisa hukuman.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Setnov divonis 15 tahun penjara pada 2018 karena meraup keuntungan USD 7,3 juta. Mahkamah Agung memangkas vonis menjadi 12,5 tahun penjara pada Juni 2025 dan memperpendek larangan menduduki jabatan publik menjadi 2,5 tahun. Setnov melunasi denda dan uang pengganti. Ia memperoleh remisi 28 bulan 15 hari dan bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025, meski seharusnya bebas murni pada 1 April 2029. (MDA*)









