Jakarta, albrita.com – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya haji 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah, turun dari Rp 89,4 juta tahun sebelumnya. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan penurunan ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga efisiensi tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
Dari total biaya, Rp 33,2 juta berasal dari nilai manfaat, sementara Rp 54,1 juta dibayar langsung oleh jemaah. Nilai manfaat itu menutup sebagian biaya operasional di Arab Saudi dan dalam negeri.
Marwan juga menegaskan aturan baru agar tidak ada lagi perpindahan kloter menjelang keberangkatan. Ia meminta Kementerian Agama mempercepat pelunasan agar pemberangkatan berjalan tertib. “Kloter satu harus tetap sesuai manifest yang dikirim ke Arab Saudi. Jangan ada perubahan lagi,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah menetapkan masa tunggu keberangkatan menjadi 26 tahun untuk seluruh provinsi. Langkah ini menciptakan keadilan bagi calon jemaah karena sebelumnya masa tunggu bervariasi hingga 40 tahun.
Untuk tahun 2026, Indonesia memperoleh 221.000 kuota jemaah, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Setiap jemaah akan tinggal di Arab Saudi selama 41 hari dengan 126 kali makan bercita rasa nusantara.
Dalam hal kesehatan, pemerintah bekerja sama dengan rumah sakit Arab Saudi agar jemaah tetap mendapat pelayanan optimal. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa tenaga medis Indonesia akan ikut membantu pelayanan. “Jemaah lebih nyaman dilayani dokter asal Indonesia,” katanya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan haji 2026 berlangsung tertib, efisien, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia. (MDA*)









