Sarolangun, albrita.com — Seorang wanita muda berinisial RN (20) menipu 85 orang melalui modus arisan fiktif di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Aksi RN membuat para korban kehilangan uang hingga Rp 299.550.000.
Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut menangkap RN pada Minggu, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan.
RN berasal dari Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, sedangkan pelapor berinisial RR tinggal di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muaratara, Sumatera Selatan.
Hasil penyelidikan dari akun Jambi Sharing menunjukkan bahwa RN menipu sekitar 85 orang. Ia tidak hanya mengelola satu arisan, tetapi membuka beberapa kelompok sekaligus untuk menarik lebih banyak peserta.
Pada awalnya, RN membayar setoran tepat waktu agar peserta percaya. Namun setelah uang terkumpul dalam jumlah besar, ia menghentikan pembayaran dan menghilang.
Polisi menelusuri keberadaan RN hingga akhirnya menemukannya di Kecamatan Singkut. Petugas mengamankannya tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Pelawan Singkut untuk pemeriksaan.
Kini penyidik memeriksa RN secara intensif guna melacak peredaran uang hasil penipuan serta mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain.
Melalui kasus ini, polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran arisan daring atau pribadi tanpa bukti transaksi. Selain itu, warga perlu memverifikasi identitas penyelenggara arisan sebelum bergabung agar terhindar dari penipuan serupa. (YS*)









