Pati, albrita.com – DPRD Kabupaten Pati menolak memakzulkan Bupati Sudewo dan mendorongnya memperbaiki kinerjanya dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat, Jumat (31/10/2025).
Fraksi PDI Perjuangan meminta pemakzulan Bupati berdasarkan temuan pelanggaran Pansus Hak Angket. Sementara enam fraksi lain – Gerindra, PKB, PPP, PKS, Golkar, dan Demokrat – meminta Bupati fokus memperbaiki kinerjanya.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan anggota dewan memerlukan minimal 2/3 suara untuk memakzulkan bupati. “Voting menunjukkan 36 anggota mendukung rekomendasi perbaikan kinerja, sedangkan 13 mendukung pemakzulan. DPRD memutuskan rekomendasi perbaikan kinerja,” jelas Ali.
DPRD akan mengirim surat rekomendasi hasil Pansus Hak Angket kepada Bupati Pati, serta menyalurkan tembusan ke Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri. Ali menegaskan rekomendasi ini sah dan tidak memerlukan Mahkamah Agung.
Setelah Rapat Paripurna, Pansus Hak Angket resmi ditutup. Ali meminta masyarakat Kabupaten Pati menerima keputusan DPRD secara bijak. “Setiap fraksi menggunakan haknya masing-masing, itu sah menurut undang-undang,” tegasnya. (MDA*)









