Jambi, albrita.com – Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar memberi perhatian khusus terhadap kasus anggota Polres Tebo berinisial W (22) yang memperkosa dan membunuh dosen perempuan berinisial EY (37).
Krisno menjelaskan, pelaku yang belum menikah memiliki hubungan dekat dengan korban. Ia menduga pelaku membunuh korban karena masalah asmara.
“Pelaku memiting korban lalu memukulnya dengan gagang sapu. Tim bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Krisno saat dihubungi, Senin (3/11).
Krisno menegaskan bahwa ia memantau langsung proses penyidikan. Ia juga memastikan kepolisian menindak tegas setiap oknum yang melanggar hukum.
“Saya mengikuti kasus ini secara langsung. Kami berkomitmen untuk transparan dan menindak tegas siapa pun yang melanggar,” tegasnya.
Selain proses pidana, Krisno memerintahkan Propam Polda Jambi untuk menangani pelanggaran kode etik. “Propam akan menindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan bahwa pelaku memperkosa korban sebelum membunuhnya.
“Tim forensik menemukan sperma di celana korban. Hal itu memperkuat dugaan pemerkosaan,” kata Natalena.
Korban EY bekerja sebagai dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
Seorang teman korban menemukan jasad EY setelah merasa khawatir karena korban tidak bisa dihubungi. Saat memeriksa rumah, saksi menemukan pintu belakang tidak terkunci. Korban tergeletak di kasur hanya mengenakan pakaian dalam, dengan kepala tertutup bantal dan kaki tertutup sarung.
Tim penyidik menemukan luka lebam di wajah, bahu, dan leher korban. Bagian kepala korban juga mengalami luka serius akibat pukulan benda tumpul. (MDA*)









