Sungai Penuh, albrita.com – Warga Desa Talang Duku, Kecamatan Sungai Penuh, panik ketika melihat oknum juru parkir memungut tarif di atas ketentuan resmi saat Pesta Rakyat HUT Kota Sungai Penuh ke-17. Acara yang ramai pengunjung itu sempat terganggu karena beberapa juru parkir menetapkan tarif mulai Rp5.000 hingga Rp10.000 per kendaraan, jauh di atas tarif resmi pemerintah daerah, yaitu Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Warga menilai Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP kurang mengawasi kegiatan parkir, sehingga oknum juru parkir memanfaatkan momen pesta rakyat untuk keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menegaskan bahwa polisi tidak membiarkan praktik pungli. “Jika juru parkir menaikkan tarif di luar ketentuan, kami akan menindak mereka sesuai hukum,” ujar AKP Very.
AKP Very meminta masyarakat segera melaporkan setiap juru parkir yang meminta uang di atas tarif resmi atau melakukan pemaksaan. “Laporkan kepada kami, dan polisi akan langsung menindak dan memproses oknum tersebut,” tegasnya.
Polisi berkoordinasi dengan Dishub dan Satpol PP Kota Sungai Penuh untuk mengawasi pengelolaan parkir selama acara. Petugas memastikan seluruh pengunjung merasa aman dan nyaman selama perayaan berlangsung.
“Kami ingin warga menikmati HUT Kota Sungai Penuh dengan gembira. Pesta rakyat harus menjadi ajang kegembiraan, bukan ladang pungli bagi oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah AKP Very.
Polisi terus memantau lokasi dan mewawancarai juru parkir untuk mengumpulkan informasi. Warga berharap tindakan tegas polisi memberi efek jera, sehingga pesta rakyat berikutnya dapat berlangsung tertib, aman, dan bebas pungli. (YS*)









