Jakarta, albrita.com – Pemerintah mewajibkan 30 persen area fasilitas publik seperti bandara, stasiun, terminal, dan rest area untuk pelaku UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan kebijakan itu setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11).
“Seluruh fasilitas pemerintah akan memberi ruang bagi pelaku UMKM. Sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021, fasilitas publik harus 30 persen digunakan untuk UMKM,” ujar Muhaimin.
Pemerintah meluncurkan program Pasar 1001 Malam agar UMKM memanfaatkan fasilitas negara yang tidak terpakai.
“Kami menyerahkan fasilitas idle dan strategis kepada UMKM supaya mereka bisa menampilkan produk secara efektif,” tambah Muhaimin.
Pemerintah mendorong petani berpenghasilan rendah dengan menyediakan tanah dan alat produksi.
“Kami akan memberikan tanah bagi petani di desil 1–2 dan mendorong mereka memiliki alat produksi sendiri,” jelas Muhaimin.
Selain itu, pemerintah memperketat pembatasan impor barang bekas, terutama pakaian, untuk melindungi pelaku usaha lokal.
“Menteri UMKM akan menindaklanjuti pembatasan impor pakaian bekas yang meresahkan pelaku UMKM,” imbuh Muhaimin. (YS*)









