Jakarta, albrita.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11/2025). Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, memimpin langsung sidang di ruang MKD, Kompleks DPR, Jakarta Pusat, pukul 10.30 WIB.
Seluruh wakil ketua dan anggota MKD hadir dalam sidang itu. Mereka antara lain TB Hasanuddin dari PDIP, Adang Darajatun dari PKS, Imron Amin dari Gerindra, dan Agung Widyanto dari Golkar.
Nazaruddin menyebut MKD sudah mendengarkan seluruh keterangan pengadu, saksi, dan ahli. “Mahkamah telah memeriksa perkara yang melibatkan lima teradu, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Purnomo, dan Ahmad Sahroni,” ujarnya.
MKD juga mempelajari seluruh bukti dan laporan pengaduan sebelum mengambil keputusan. Namun, sebelum pembacaan putusan, sidang diskors selama 20 menit tanpa penjelasan dari pimpinan sidang.
Setelah putusan dibacakan, Nazaruddin menegaskan MKD tidak akan membuka sesi tanya jawab maupun konferensi pers dengan media. (YS*)









