Jakarta, albrita.com – Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, menolak tuduhan KPK yang mendakwanya melakukan korupsi dalam akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (JN). Ia membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025), bersama dua mantan direksi lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ira menjelaskan bahwa KPK salah menghitung harga kapal-kapal yang dibeli PT ASDP. Ia menegaskan tuduhan membeli kapal tua dengan harga mahal hingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,253 triliun tidak benar.
Ia menambahkan bahwa KPK menggunakan ahli internal yang tidak memiliki sertifikat resmi untuk menilai kapal. Mereka memakai metode Condition Assessment Program (CAP) hanya dengan observasi visual. Ira menekankan bahwa kapal yang masih laik laut dan laik layar justru dinilai sebagai besi tua.
Ira mencontohkan kapal Royal Nusantara berbobot 6.000 GT. Ia menyatakan valuasi resmi kapal itu Rp 121 miliar, sedangkan KPK menilai hanya Rp 12,4 miliar. Ia membandingkan dengan kapal sejenis milik ASDP yang bernilai Rp 171 miliar. Karena perbedaan ini, ia menilai angka kerugian negara yang dihitung KPK sangat tidak realistis, mencapai 98,5%.
Selain itu, Ira mengutip Kapten Utoyo, mantan nakhoda senior, yang menyatakan pemilik kapal hanya boleh menjual kapal sebagai besi tua jika kapal sudah tidak beroperasi dan tidak menghasilkan pendapatan. Ira menegaskan kapal-kapal PT Jembatan Nusantara masih beroperasi dan menghasilkan pendapatan sekitar Rp 600 miliar per tahun.
Ira meminta hakim menilai kasusnya secara adil dan mempertimbangkan fakta bahwa KPK menghitung kerugian negara berdasarkan penilaian yang salah. Ia menegaskan bahwa ia dan timnya membeli kapal dengan harga wajar sesuai kondisi nyata. (MDA*)









