PN Sungai Penuh Batalkan Pemilihan Ketua STIA NUSA 2025

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, albrita.com – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh membatalkan pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti periode 2025–2029. Majelis hakim menilai proses yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. melanggar hukum.

Putusan Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn dibacakan pada Kamis (6/11/2025). Hakim memeriksa gugatan Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H., terhadap empat pihak: Ketua Senat STIA (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan (Tergugat III), dan Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) (Tergugat IV).

Majelis hakim memutuskan:

  • Proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA yang meloloskan Tergugat III cacat hukum.

  • Tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat pernyataan dan bantahan melanggar hukum.

  • Penetapan H. Mhd. Ikhsan sebagai calon terpilih tidak sah.

  • Keempat tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Baca Juga :  Wawako Azhar Rayakan 25 Tahun Sempoa SIP TC Gajah Mada Sumbar–Kerinci: Wujud Nyata Pendidikan Kreatif Anak

Akibat putusan ini, hasil pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, pihak kampus dan yayasan wajib menindaklanjutinya sesuai statuta perguruan tinggi.

Dr. Oktir Nebi mengapresiasi objektivitas majelis hakim.

“Putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi. Ini kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti. Selain itu, pemilihan pimpinan kampus harus bersih dan transparan,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Kuasa hukum Dr. Oktir, Geni, S.H., menegaskan bahwa tindakan H. Mhd. Ikhsan atas nama STIA NUSA tidak sah secara hukum.

Baca Juga :  HUT ke-17 Kota Sungai Penuh, Alfin–Azhar Hadirkan Perubahan Nyata untuk Warga

“Setiap langkah yang ia ambil selama dan setelah persidangan cacat hukum,” tegas Geni. Lebih lanjut, ia menyebut timnya akan mengawasi tindak lanjut putusan.

Rekan kuasa hukum lainnya, Veni, S.H., menambahkan langkah lanjutan segera dilakukan.

“Kami akan mengirim surat resmi ke LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI sebagai tindak lanjut putusan ini,” ujarnya.

Dengan putusan ini, STIA Nusantara Sakti memiliki kesempatan untuk memperbaiki tata kelola dan menjaga integritas akademik. Selain itu, putusan ini menegaskan pentingnya pemilihan pimpinan kampus yang sesuai aturan dan etika akademik. (MDA*)

Berita Terkait

Wako Alfin Buka Jambore PKK & Pasar Rakyat Sungai Penuh 2025
Wako Alfin Dampingi Danrem Tinjau Hasil TMMD ke-126 Sungai Penuh
Kenaikan Jumlah Penduduk Kota Sungai Penuh 2025 Capai 102.483 Jiwa
Honorer dan Nakes RSUD M.H.A. Thalib Sungai Penuh Desak Gaji yang Tertunda
Dari Keisengan Jadi Cuan, Dendeng Pucuk Ubi Buatan Istri Polisi Laris ke Luar Negeri
Bincang Sore BSSA Warnai Jambore PKK dan Pasar Rakyat Kota Sungai Penuh 2025: “Sampah, dari Masalah Menjadi Peluang”
Panas! 29 Pejabat Eselon II Sungai Penuh Jalani Job Fit, Jabatan Dipertaruhkan
Pemkot Sungai Penuh Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 07:05 WIB

PN Sungai Penuh Batalkan Pemilihan Ketua STIA NUSA 2025

Jumat, 7 November 2025 - 06:05 WIB

Wako Alfin Buka Jambore PKK & Pasar Rakyat Sungai Penuh 2025

Kamis, 6 November 2025 - 23:59 WIB

Wako Alfin Dampingi Danrem Tinjau Hasil TMMD ke-126 Sungai Penuh

Kamis, 6 November 2025 - 21:33 WIB

Kenaikan Jumlah Penduduk Kota Sungai Penuh 2025 Capai 102.483 Jiwa

Kamis, 6 November 2025 - 11:23 WIB

Honorer dan Nakes RSUD M.H.A. Thalib Sungai Penuh Desak Gaji yang Tertunda

Berita Terbaru

Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SDN Ledok 5, Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (7/11). Foto: Zamachsyari/kumparan

Nasional

Wapres Gibran Tinjau Cek Kesehatan Gratis di Salatiga

Jumat, 7 Nov 2025 - 10:33 WIB