Sungai Penuh, albrita.com – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh membatalkan pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti periode 2025–2029. Majelis hakim menilai proses yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. melanggar hukum.
Putusan Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn dibacakan pada Kamis (6/11/2025). Hakim memeriksa gugatan Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H., terhadap empat pihak: Ketua Senat STIA (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan (Tergugat III), dan Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) (Tergugat IV).
Majelis hakim memutuskan:
-
Proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA yang meloloskan Tergugat III cacat hukum.
-
Tindakan Tergugat I, II, dan IV melalui surat pernyataan dan bantahan melanggar hukum.
-
Penetapan H. Mhd. Ikhsan sebagai calon terpilih tidak sah.
-
Keempat tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
Akibat putusan ini, hasil pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, pihak kampus dan yayasan wajib menindaklanjutinya sesuai statuta perguruan tinggi.
Dr. Oktir Nebi mengapresiasi objektivitas majelis hakim.
“Putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi. Ini kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti. Selain itu, pemilihan pimpinan kampus harus bersih dan transparan,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Kuasa hukum Dr. Oktir, Geni, S.H., menegaskan bahwa tindakan H. Mhd. Ikhsan atas nama STIA NUSA tidak sah secara hukum.
“Setiap langkah yang ia ambil selama dan setelah persidangan cacat hukum,” tegas Geni. Lebih lanjut, ia menyebut timnya akan mengawasi tindak lanjut putusan.
Rekan kuasa hukum lainnya, Veni, S.H., menambahkan langkah lanjutan segera dilakukan.
“Kami akan mengirim surat resmi ke LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI sebagai tindak lanjut putusan ini,” ujarnya.
Dengan putusan ini, STIA Nusantara Sakti memiliki kesempatan untuk memperbaiki tata kelola dan menjaga integritas akademik. Selain itu, putusan ini menegaskan pentingnya pemilihan pimpinan kampus yang sesuai aturan dan etika akademik. (MDA*)









