Pekanbaru, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Kamis (6/11).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan dokumen dan perangkat elektronik saat melakukan penggeledahan.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV,” kata Budi, Jumat (7/11).
Ia menegaskan bahwa penyidik akan mengekstraksi seluruh barang bukti elektronik untuk menelusuri aliran uang dan komunikasi para tersangka.
“Tim akan memeriksa data tersebut secara menyeluruh untuk mendalami penyidikan,” ujarnya.
KPK menggelar penggeledahan setelah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025). Lembaga antirasuah itu juga menjerat M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Menurut hasil penyidikan, ketiganya memeras sejumlah kepala UPT Dinas PUPR PKPP dengan meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran tahun 2025.
Penambahan anggaran tersebut naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.
Para tersangka menerima uang sebesar Rp4,05 miliar dalam tiga tahap. Transaksi terakhir terjadi pada November 2025, sebelum KPK mengungkap praktik tersebut.
Kini, penyidik menahan Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam untuk pemeriksaan lanjutan. KPK juga terus menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (MDA*)









