Wakatobi, albrita.com – Pengadilan Negeri Wangi-Wangi menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Harmani. Ia menusuk sepupu istrinya, Arsimin, di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo memimpin majelis bersama Faisal Batubara dan Nugraha Hadi Yulianto.
“Harmani terbukti sengaja merampas nyawa orang lain. Kami menjatuhkan pidana penjara 14 tahun,” ujar Panji saat membacakan amar putusan, dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Senin (10/11).
Kejadian bermula ketika Harmani mengonsumsi alkohol pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, di rumahnya di Dusun Togo-Togo, Desa Langge, Kecamatan Kaledupa Selatan. Setelah mabuk, ia menyelipkan badik di pinggang dan berangkat ke acara joget di Dusun Topa bersama temannya.
Di lokasi, Harmani berjoget sebentar, lalu menuju kolong rumah milik saudara Arujadi. Tanpa alasan jelas, ia mengayunkan badik ke arah beberapa orang, termasuk Arsimin. Tusukan mengenai perut korban dan menimbulkan pendarahan hebat. Warga membawa Arsimin ke Puskesmas Sandi, lalu ke RSUD Wakatobi. Namun, korban meninggal pukul 18.27 WITA.
Majelis hakim menilai Harmani sadar membawa senjata tajam dan menyadari badik bisa melukai orang. Ia menargetkan perut, bagian tubuh vital, sehingga menunjukkan niat menghilangkan nyawa. Pertimbangan ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pid/2013.
Jaksa dan pihak Harmani menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sampai saat ini, Harmani belum memberikan keterangan tambahan. (MDA*)









