Padang Panjang, albrita.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, Sumatra Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.
Dua laki-laki ditangkap Kamis (11/9) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Balai-Balai, Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri,. membenarkan penangkapan dua terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padang Panjang memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Duapelaku yang ditangkap: JF (35), wiraswasta, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat dan HR (33), wiraswasta, Jalan Adam BB Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menyita barang bukti yag disimpan di bawah sofa ruang tamu, terdiri 37 paket kecil shabu yang dibungkus dalam plastik wafer berbagai warna dan plastik bening berklip merah.
Polisi juga menyita satu buah korek api merah yang telah dimodifikasi dan disambungkan dengan pipet berlapis timah rokok, berikut. Satu kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisi peralatan penggunaan shabu, termasuk pipet, kaca pirek, dan tutup botol yang telah dilubangi.
Kemudian juga disita 1 buah alat isap atau bong yang terbuat dari botol air mineral merk Le Minerale.
Di lokasi juga juga disita satu unit handphone merk Vivo Y15s warna biru dengan nomor IMEI 1: 869713052732771 dan IMEI 2: 869713052732763.
Kedua pelaku ditangkap tim Resnarkoba tanpa perlawanan. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (syam)