Pemerintah Parkir Rp200 T di Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Keuangan, (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Foto: Menteri Keuangan, (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, albrita.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru penempatan dana menganggur pemerintah. Sebesar Rp200 triliun ditempatkan di lima bank besar melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga likuiditas, mendukung program pemerintah, sekaligus memperkuat stabilitas keuangan nasional.

Dana tersebut dibagi sesuai kapasitas masing-masing bank. BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing memperoleh Rp55 triliun. BTN mendapat Rp25 triliun, sementara BSI mengelola Rp10 triliun. Penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan, yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Pemerintah menetapkan bunga sebesar 80,476 persen dari BI Rate. Skema ini memberi keuntungan bagi negara tanpa menekan mekanisme pasar. Dengan cara ini, dana pemerintah tidak hanya diam, tetapi juga menghasilkan imbal balik sekaligus memperkuat sistem perbankan.

Baca Juga :  Imbauan Tokoh Agama dari Padang Panjang, Sampaikan Aspirasi Tanpa Merusak

Dalam aturan, bank penerima tidak diperbolehkan menggunakan dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Dana harus diarahkan ke sektor produktif agar memberikan efek ganda pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini benar-benar mendorong aktivitas nyata.

Setiap bank wajib menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Isi perjanjian meliputi hak dan kewajiban, mekanisme laporan, hingga penyelesaian sengketa. Ketentuan sanksi juga diatur untuk menjaga disiplin dan akuntabilitas.

Sebagai mitigasi risiko, pemerintah menyiapkan mekanisme pemotongan dana dari Giro Wajib Minimum (GWM) di BI. Jika bank gagal mengembalikan dana tepat waktu, pemerintah bisa langsung menariknya. Sistem ini dirancang agar uang negara tetap aman.

Baca Juga :  Bioglowing Teknologi SAKA Bisa Buat Wajah "Kinclong"

Bank mitra juga diwajibkan membuat laporan bulanan terkait penggunaan dana. Aparat pengawas internal akan memantau untuk mencegah penyalahgunaan. Pemerintah menekankan transparansi agar setiap rupiah bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Kebijakan ini berlaku mulai 12 September 2025 dan akan dievaluasi secara berkala. Pemerintah berharap penempatan dana tidak hanya menjaga kas negara, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi pembangunan, memperlancar peredaran uang, dan memperkuat sektor perbankan nasional. (MDA*)

Berita Terkait

Belanja Sekaligus Edukasi di Jakarta Eco Future Fest 2025
BBM Indonesia Lebih Mahal, Begini Penjelasan PT Pertamina
Emas Galeri24 Ikut Meroket, Sentuh Rp2,15 Juta per Gram
Gubernur Sulut Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen di 2025
Kenaikan Harga Cabai, Beras, dan Daging Ayam Dorong Naiknya Inflasi
Debut Cemerlang, Saham EMAS Melonjak di Hari Pertama IPO
Pendapatan Negara Turun, APBN Defisit Membengkak
Jawaban Purbaya ke Hotman Paris soal Bunga Deposito Turun

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 05:10 WIB

Belanja Sekaligus Edukasi di Jakarta Eco Future Fest 2025

Kamis, 25 September 2025 - 04:10 WIB

BBM Indonesia Lebih Mahal, Begini Penjelasan PT Pertamina

Rabu, 24 September 2025 - 14:10 WIB

Emas Galeri24 Ikut Meroket, Sentuh Rp2,15 Juta per Gram

Rabu, 24 September 2025 - 02:10 WIB

Gubernur Sulut Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen di 2025

Selasa, 23 September 2025 - 19:52 WIB

Kenaikan Harga Cabai, Beras, dan Daging Ayam Dorong Naiknya Inflasi

Berita Terbaru

Konferensi Pers Pengungkapan perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, Jakarta, Kamis (25/09/2025). Sumber : tvOnenew.s.com/Taufik

Nasional

Dana Rp204 Miliar Hilang dalam Sekejap, Pemilik S Terungkap

Jumat, 26 Sep 2025 - 05:10 WIB

Kepala BPOM: Keselamatan Pasien Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban! Sumber : tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Kesehatan

BPOM: Keselamatan Pasien Kewajiban, Bukan Pilihan

Jumat, 26 Sep 2025 - 04:10 WIB

Kemensos bersama Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat, M. Nuh, gelar rakor Sekolah Rakyat secara hybrid di kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (24/9/2025).  Foto: Dok. Kemensos

Pendidikan

Prof Nuh Tegaskan Pentingnya Monitoring Sekolah Rakyat

Kamis, 25 Sep 2025 - 23:10 WIB

Suasana dapur makan bergizi gratis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) yang berada di Jalan Kaliurang, Km 5,8, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (7/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Nasional

BGN Tutup Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal

Kamis, 25 Sep 2025 - 22:10 WIB