Jakarta, albrita.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru penempatan dana menganggur pemerintah. Sebesar Rp200 triliun ditempatkan di lima bank besar melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga likuiditas, mendukung program pemerintah, sekaligus memperkuat stabilitas keuangan nasional.
Dana tersebut dibagi sesuai kapasitas masing-masing bank. BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing memperoleh Rp55 triliun. BTN mendapat Rp25 triliun, sementara BSI mengelola Rp10 triliun. Penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call dengan tenor enam bulan, yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Pemerintah menetapkan bunga sebesar 80,476 persen dari BI Rate. Skema ini memberi keuntungan bagi negara tanpa menekan mekanisme pasar. Dengan cara ini, dana pemerintah tidak hanya diam, tetapi juga menghasilkan imbal balik sekaligus memperkuat sistem perbankan.
Dalam aturan, bank penerima tidak diperbolehkan menggunakan dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Dana harus diarahkan ke sektor produktif agar memberikan efek ganda pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini benar-benar mendorong aktivitas nyata.
Setiap bank wajib menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Isi perjanjian meliputi hak dan kewajiban, mekanisme laporan, hingga penyelesaian sengketa. Ketentuan sanksi juga diatur untuk menjaga disiplin dan akuntabilitas.
Sebagai mitigasi risiko, pemerintah menyiapkan mekanisme pemotongan dana dari Giro Wajib Minimum (GWM) di BI. Jika bank gagal mengembalikan dana tepat waktu, pemerintah bisa langsung menariknya. Sistem ini dirancang agar uang negara tetap aman.
Bank mitra juga diwajibkan membuat laporan bulanan terkait penggunaan dana. Aparat pengawas internal akan memantau untuk mencegah penyalahgunaan. Pemerintah menekankan transparansi agar setiap rupiah bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Kebijakan ini berlaku mulai 12 September 2025 dan akan dievaluasi secara berkala. Pemerintah berharap penempatan dana tidak hanya menjaga kas negara, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi pembangunan, memperlancar peredaran uang, dan memperkuat sektor perbankan nasional. (MDA*)