TNI Kaji Dugaan Pidana Serius Ferry Irwandi, Polemik Kebebasan Ekspresi Menguat

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Influencer Ferry Irwandi.(Tangkapan layar Instagram @irwandiferry)

Influencer Ferry Irwandi.(Tangkapan layar Instagram @irwandiferry)

Jakarta, albrita.comPolemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, semakin melebar setelah sebelumnya rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, TNI tidak hanya berhenti pada isu tersebut, melainkan tengah mengkaji dugaan tindak pidana lain yang dianggap lebih serius.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, mengungkapkan bahwa tim patroli siber TNI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan Ferry Irwandi. Menurut Freddy, temuan itu sedang dipelajari lebih dalam untuk menyusun konstruksi hukum yang sesuai agar langkah selanjutnya dapat ditempuh dengan tepat.

“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” ujar Freddy dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025). Ia menambahkan bahwa proses ini masih dalam tahap pembahasan internal dan belum ada keputusan final mengenai pasal yang akan digunakan.

Freddy menegaskan bahwa TNI tetap memegang prinsip taat hukum dalam setiap langkahnya. Ia juga menekankan bahwa lembaganya menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan pandangan mereka, termasuk kritik terhadap institusi negara, selama hal itu dilakukan sesuai koridor hukum.

“TNI tidak akan membatasi kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah, disinformasi, atau ujaran kebencian,” jelasnya. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sikap TNI yang sebelumnya berencana melaporkan Ferry Irwandi.

Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan berekspresi. Menurut Freddy, penyampaian kritik yang sehat seharusnya mendorong perbaikan, bukan menimbulkan permusuhan atau memecah belah masyarakat. Ia khawatir jika kebebasan tersebut digunakan secara salah, maka dampaknya bisa berbahaya bagi stabilitas sosial dan hubungan antar-lembaga negara.

Baca Juga :  Program MBG Aman, BGN Pastikan SPPG Tidak Fiktif

“Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” tegas Freddy.

Pernyataan ini sejalan dengan posisi TNI yang selama ini mencoba menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap prinsip demokrasi. Meski begitu, langkah TNI tidak lepas dari kritik sejumlah pihak yang menilai upaya melaporkan Ferry Irwandi berpotensi mengekang kebebasan sipil. Beberapa kalangan menilai, alih-alih menggunakan jalur hukum pidana, TNI seharusnya mengedepankan dialog terbuka sebagai wujud kedewasaan institusi negara.

Di sisi lain, TNI menilai bahwa langkah hukum diperlukan ketika batas antara kritik dan dugaan penyebaran informasi menyesatkan telah terlampaui. Menurut Freddy, penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah ada pasal pidana yang dapat diterapkan. Jika terbukti, maka kasus ini bisa masuk ke ranah hukum dan ditangani sesuai prosedur perundang-undangan.

Kasus ini menjadi menarik karena melibatkan aspek penting dalam kehidupan demokrasi, yakni kebebasan berekspresi di satu sisi, serta perlindungan terhadap kehormatan institusi negara di sisi lain. Putusan MK sebelumnya memang mempersempit ruang bagi pasal pencemaran nama baik untuk dipakai aparat dalam menjerat warga. Hal inilah yang membuat TNI mencari celah lain agar perkaranya tidak berhenti begitu saja.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Ledakan di Pamulang Disebabkan Akumulasi Gas

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan perdebatan lebih luas mengenai batasan dalam menyampaikan kritik di ruang publik, khususnya di era digital. Patroli siber yang dilakukan TNI menunjukkan bahwa aktivitas warga di media sosial kini diawasi dengan ketat. Bagi sebagian pihak, hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi overreach atau penggunaan kewenangan yang berlebihan. Namun, TNI menegaskan bahwa langkah tersebut murni untuk menjaga keamanan dan mencegah penyebaran informasi yang bisa merugikan masyarakat.

Respons publik terhadap kasus ini pun terbelah. Ada yang mendukung langkah TNI karena dinilai penting untuk menjaga nama baik institusi negara dari serangan informasi menyesatkan. Namun, ada pula yang menolak karena khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Ke depan, keputusan TNI dalam menentukan jalur hukum yang akan ditempuh akan menjadi sorotan. Jika benar ada dugaan pidana lain yang lebih serius, maka publik menunggu transparansi proses hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sementara itu, bagi kalangan masyarakat sipil, kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran tentang pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik tanpa mengorbankan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan.

Dengan demikian, polemik antara TNI dan Ferry Irwandi masih akan terus berjalan. Apakah kasus ini akan berakhir di meja hijau atau justru mereda dengan mediasi, semuanya bergantung pada langkah hukum yang akan dipilih. Namun yang jelas, kasus ini menegaskan bahwa keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum masih menjadi tantangan besar di Indonesia. (MDA*)

Berita Terkait

Dana Rp204 Miliar Hilang dalam Sekejap, Pemilik S Terungkap
Prabowo Dapat Apresiasi MUI atas Pidato di PBB untuk Palestina
BGN Tutup Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal
9 Tersangka Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Ditahan
Rekening Pengusaha Tanah Rp204 Miliar Dibobol Sindikat
Evaluasi MBG Tetap Jalan, Program Tak Akan Dihentikan
Dugaan Keracunan MBG, Empat Siswa SMP Jonggol Dirawat
Polri Amankan SB, Dalang Hasutan Penjarahan Lewat Medsos

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 05:10 WIB

Dana Rp204 Miliar Hilang dalam Sekejap, Pemilik S Terungkap

Jumat, 26 September 2025 - 02:10 WIB

Prabowo Dapat Apresiasi MUI atas Pidato di PBB untuk Palestina

Kamis, 25 September 2025 - 22:10 WIB

BGN Tutup Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal

Kamis, 25 September 2025 - 19:09 WIB

9 Tersangka Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Ditahan

Kamis, 25 September 2025 - 18:10 WIB

Rekening Pengusaha Tanah Rp204 Miliar Dibobol Sindikat

Berita Terbaru

Konferensi Pers Pengungkapan perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, Jakarta, Kamis (25/09/2025). Sumber : tvOnenew.s.com/Taufik

Nasional

Dana Rp204 Miliar Hilang dalam Sekejap, Pemilik S Terungkap

Jumat, 26 Sep 2025 - 05:10 WIB

Kepala BPOM: Keselamatan Pasien Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban! Sumber : tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Kesehatan

BPOM: Keselamatan Pasien Kewajiban, Bukan Pilihan

Jumat, 26 Sep 2025 - 04:10 WIB

Kemensos bersama Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat, M. Nuh, gelar rakor Sekolah Rakyat secara hybrid di kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (24/9/2025).  Foto: Dok. Kemensos

Pendidikan

Prof Nuh Tegaskan Pentingnya Monitoring Sekolah Rakyat

Kamis, 25 Sep 2025 - 23:10 WIB

Suasana dapur makan bergizi gratis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) yang berada di Jalan Kaliurang, Km 5,8, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (7/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Nasional

BGN Tutup Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal

Kamis, 25 Sep 2025 - 22:10 WIB