Jakarta, albrita.com – Divisi Propam Polri resmi menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, buntut insiden mobil rantis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (30/9).
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, mengatakan Aipda Rohyani dinyatakan bersalah karena tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai penumpang di dalam rantis. Ia dianggap lalai mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae serta pengemudi Bripka Rohmad soal prosedur pengamanan massa aksi.
“Yang bersangkutan tidak mengingatkan atasan maupun pengemudi sesuai standar prosedur, sehingga dinyatakan melanggar kode etik,” ujar Erdi.
Sidang yang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto itu menyatakan Rohyani melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Adapun sanksi yang dijatuhkan yaitu:
-
Etika: perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, disertai kewajiban meminta maaf secara lisan di sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri.
-
Administratif: penempatan khusus selama 20 hari, yang sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri dan Korbrimob.
Sebelumnya, Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob yang terlibat dalam kasus ini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, ia mengajukan banding atas putusan tersebut. (MDA*)