Aipda Rohyani Disanksi Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago berbicara kepada wartawan saat konferensi pers mengenai hasil tes DNA mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago berbicara kepada wartawan saat konferensi pers mengenai hasil tes DNA mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jakarta, albrita.com – Divisi Propam Polri resmi menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, buntut insiden mobil rantis Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (30/9).

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, mengatakan Aipda Rohyani dinyatakan bersalah karena tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai penumpang di dalam rantis. Ia dianggap lalai mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae serta pengemudi Bripka Rohmad soal prosedur pengamanan massa aksi.

Baca Juga :  Tim SAR Evakuasi Mobil Mercy di Ponpes Al-Khoziny

“Yang bersangkutan tidak mengingatkan atasan maupun pengemudi sesuai standar prosedur, sehingga dinyatakan melanggar kode etik,” ujar Erdi.

Sidang yang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto itu menyatakan Rohyani melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Adapun sanksi yang dijatuhkan yaitu:

  • Etika: perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, disertai kewajiban meminta maaf secara lisan di sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri.

  • Administratif: penempatan khusus selama 20 hari, yang sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri dan Korbrimob.

Baca Juga :  Tangsel Mencekam! Gegana Sterilkan Lokasi Ledakan Pondok Cabe

Sebelumnya, Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob yang terlibat dalam kasus ini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, ia mengajukan banding atas putusan tersebut. (MDA*)

Berita Terkait

Bahlil Pastikan Freeport Belum Ajukan Revisi RKAB Usai Longsor Tambang Grasberg
PMI Asal Blitar Jadi Korban Kekerasan Sadis di Malaysia, KBRI Bergerak Cepat
SSDM Polri Tingkatkan Karakter Polisi Lewat Seminar di Jakarta Selatan
Ledakan Kapal Federal II di Batam, 10 Tewas dan 18 Luka-luka
Surya Paloh Temui Menhan Sjafrie Bahas Semangat Bangsa
Menhan Sjafrie Pastikan Pesawat Tempur J-10 Segera Terbang di Jakarta
Kemenkum Dorong Proposal Royalti Musik Digital untuk Musisi Indonesia
Kapolda Metro Jaya Serahkan 13 Mobil Patroli untuk Pamapta

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Bahlil Pastikan Freeport Belum Ajukan Revisi RKAB Usai Longsor Tambang Grasberg

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:02 WIB

SSDM Polri Tingkatkan Karakter Polisi Lewat Seminar di Jakarta Selatan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Ledakan Kapal Federal II di Batam, 10 Tewas dan 18 Luka-luka

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Surya Paloh Temui Menhan Sjafrie Bahas Semangat Bangsa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Menhan Sjafrie Pastikan Pesawat Tempur J-10 Segera Terbang di Jakarta

Berita Terbaru

Dua putri aktif latihan silat menyosong Kenduri SKO Enam Luhah Sungai Penuh 2026 (Foto: Dok: Delvia Prima)

Sungai Penuh

Kenduri Sko 2026, Momen Persatuan Enam Luhah Sungai Penuh

Kamis, 16 Okt 2025 - 06:59 WIB