Aksi Sadis Dede Maulana: Bunuh Pemilik Pajero, Rampas Mobil, dan Ditangkap Polisi dalam 72 Jam!

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, albrita.com —Polisi menangkap Dede Maulana alias Diki (33), pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, saat pelaku menyerang korban di rumahnya hingga tewas.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan langsung bergerak memburu Dede. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim berhasil menangkapnya di rumah kos kawasan Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga :  WamenPANRB Sambangi Polda Jambi: Memperkuat Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menjelaskan, Dede menjalankan modus penipuan dengan berpura-pura membeli mobil korban melalui media sosial. “Dede menghubungi korban lewat Facebook dan WhatsApp. Ia berpura-pura tertarik membeli mobil Pajero, tetapi saat bertemu, ia malah menyerang korban hingga meninggal dunia,” tegas Kapolda, Selasa (7/10/2025).

Setelah membunuh korban, Dede mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban. Ia kemudian kabur membawa mobil Pajero putih dan membuang ponsel serta pelat nomor palsu di sekitar Bandara Jambi untuk menghapus jejak.

“Dede memukul korban tiga kali menggunakan batang kayu hingga korban tersungkur. Setelah itu, ia langsung membawa kabur mobil Pajero putih milik korban,” jelas Krisno.

Baca Juga :  Polres Sungai Penuh Segera Terwujud

Polisi menyita mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang dipakai pelaku saat beraksi, serta dokumen penting milik korban. Petugas kini menahan Dede di Polda Jambi dan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain. Tim masih mengembangkan kasus ini,” tutup Kapolda Krisno. (al*)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Pemprov Jambi Pecat 3 ASN karena Korupsi dan Disiplin Berat
Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol
Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
Warga Hajar Dua Begal di Tambora Usai Tembak Ibu-Ibu, Polisi Amankan Senjata Rakitan
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kades Muara Emat Terseret Kasus SPJ Fiktif, Kejari Sungai Penuh Tahan Jasman
Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim dan Halangi Kasus Korupsi CPO
Polres Kerinci Umumkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan Anak, Kasus Terungkap di Sungai Penuh

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Pemprov Jambi Pecat 3 ASN karena Korupsi dan Disiplin Berat

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Jaksa Beberkan Alasan Sita Aset Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Warga Hajar Dua Begal di Tambora Usai Tembak Ibu-Ibu, Polisi Amankan Senjata Rakitan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:33 WIB

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Berita Terbaru

Petugas evakuasi mayat pria terlilit jaket di Sungai Gempol, Indramayu. Foto: Dok. Istimewa

Daerah

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Gempol, Indramayu

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:33 WIB