Jakarta, albrita.com – Ammar Zoni kembali tersandung masalah hukum. Ia masih menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya. Kali ini, mantan suami Irish Bella membawa narkoba ke dalam Rutan Salemba dan mengedarkannya. Bapak dua anak ini menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ammar menerima narkotika dari tersangka lain, lalu menyerahkan kepada terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan. Para tersangka bertransaksi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi. Ammar juga membeli sabu dan ganja sintetis dari seseorang di luar rutan.
“Kami menemukan Ammar menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ujar Kejaksaan, Kamis (9/10).
Polisi menjerat Ammar dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyita sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi sebagai barang bukti.
Kasus ini menambah catatan kelam Ammar, yang sudah tiga kali terjerat narkoba. Pada Desember 2023, polisi menangkapnya di apartemen Serpong, Tangerang Selatan, dan menyita 4 paket sabu serta 1 paket kecil ganja. Ia divonis 4 tahun penjara. Penangkapan terbaru terjadi dua bulan setelah Ammar selesai menjalani masa tahanannya.
Kasus ini memperingatkan publik dan artis lain agar menjauhi narkoba. Ammar menghadapi ancaman pidana baru yang lebih berat. (YS*)