Palu, albrita.com – Briptu Yuli Setyabudi, anggota Polri sekaligus kreator konten di Kota Palu, diduga menggelapkan 12 unit mobil rental. Warga menangkap Briptu Yuli, kemudian video penangkapannya menyebar di media sosial. Dalam video itu, ia mengakui perbuatannya.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan Propam Polda Sulteng sedang menyelidiki kasus ini. “Kami memverifikasi informasi yang beredar di media sosial melalui Propam,” kata Djoko saat dikonfirmasi Kumparan, Jumat (7/11).
Tim Propam kini mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penggelapan mobil rental tersebut. Djoko mengimbau warga yang merasa dirugikan atau menjadi korban agar segera melapor ke Polda Sulteng. “Belum ada warga yang melapor secara resmi. Kami imbau segera melapor supaya keterangan mereka bisa kami ambil,” ujarnya.
Polda Sulteng menegaskan mereka akan menindak setiap anggota yang melanggar hukum. Polisi menekankan proses ini berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Djoko menambahkan, “Kami akan menyelidiki dan menyidik jika unsur pidana terpenuhi. Sementara itu, kami tetap menegakkan disiplin dan kode etik secara internal.”
Briptu Yuli Setyabudi dikenal sebagai kreator konten yang sering membagikan video seputar kepolisian, bisnis, dan candaan. Konten-konten itu membuat ia sempat menerima sanksi dari institusi sebelumnya. Dugaan penggelapan mobil rental kini menambah sorotan publik terhadap tindakannya.
Polda Sulteng memastikan mereka menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Polisi menekankan bahwa setiap anggota harus mematuhi hukum dan kode etik. Warga yang merasa dirugikan mendapat kesempatan melapor untuk membantu proses penyelidikan. (MDA*)









