Ayah dan 3 Pria Perkosa Anak di Labuhanbatu

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan sesama jenis.

Ilustrasi pencabulan sesama jenis.

Labuhanbatu, albrita.com – Polres Labuhanbatu mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan. Ironisnya, salah satu tersangka adalah ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menjelaskan bahwa tersangka berinisial R (49), ayah korban, kerap melakukan tindakan tidak wajar untuk menekan anaknya agar tidak berani bercerita kepada orang lain.

“Berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukumnya dengan cara menggantung kakinya di sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban diam,” kata Choky dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/10).

Kasus ini diketahui telah berlangsung sejak korban duduk di bangku SD pada tahun 2020 hingga kelas I SMP pada 2024. Saat itu, korban hanya tinggal bersama ayahnya karena sang ibu telah meninggal dunia sejak ia masih bayi.

Baca Juga :  Polres Kerinci Umumkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan Anak, Kasus Terungkap di Sungai Penuh

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivandi Ikhsan, menambahkan bahwa berdasarkan penyelidikan, motif pelaku diduga karena kecanduan menonton konten pornografi. Dari ponsel tersangka juga ditemukan sejumlah video serupa.

Selain ayah kandung, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni R (60), seorang dukun; YS (36), teman ayah korban; serta S (45), paman kandung korban. Ketiganya melakukan aksi kejahatan seksual terhadap korban dalam periode berbeda sejak 2024 hingga 2025.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan R (60), sang dukun, atas dugaan tindak perkosaan. Namun dari hasil penyelidikan, justru terbongkar bahwa ayah korban adalah pelaku pertama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya.

Baca Juga :  Buronan 11 Tahun, Anggota DPRD Wakatobi Akhirnya Jadi Tersangka Pembunuhan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Pemberatan hukuman juga akan diterapkan karena salah satu pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban. Hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres. (AW*)

Berita Terkait

Mahfud MD Kagum pada Keterbukaan Sri Sultan Yogyakarta dan Keluarganya
Massa API-Palestina Gelar Aksi di Depan Kedubes AS Jakarta, Serukan Sikap Tegas Pemerintah
Presiden Prabowo Tiba di Malaysia untuk Hadiri KTT ASEAN ke-47
Prabowo Dorong Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Akan Kaji Lebih Lanjut
Gus Ipul Umumkan Gus Dur dan Marsinah Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional
Reda Manthovani: Harapan Terakhir Reformasi Kejaksaan
Roy Suryo dan Bonatua Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Janji Uji Keaslian Dokumen
Tri Tito Karnavian Dorong Kader Posyandu Jalankan Enam Pelayanan Dasar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Mahfud MD Kagum pada Keterbukaan Sri Sultan Yogyakarta dan Keluarganya

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Massa API-Palestina Gelar Aksi di Depan Kedubes AS Jakarta, Serukan Sikap Tegas Pemerintah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:02 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Malaysia untuk Hadiri KTT ASEAN ke-47

Minggu, 26 Oktober 2025 - 01:10 WIB

Prabowo Dorong Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Akan Kaji Lebih Lanjut

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Gus Ipul Umumkan Gus Dur dan Marsinah Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional

Berita Terbaru