Jakarta, albrita.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan sabu dan ekstasi asal Malaysia. Polisi menangkap dua kurir di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan jajarannya menggagalkan pengiriman 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi dari jaringan Malaysia–Indonesia.
“Tim kami menangkap dua pelaku yang membawa narkotika itu di Cikarang Selatan,” kata Eko, Minggu (12/10).
Polisi menetapkan M. Yunus (50) dan Muhammad Amin (25) sebagai tersangka. Petugas menangkap keduanya pada Sabtu (11/10) malam setelah menerima informasi tentang pengiriman sabu dan ekstasi dari Malaysia.
Tim penyidik menyelidiki informasi tersebut dan membuntuti mobil Toyota Soluna yang dikendarai dua pelaku. Polisi menghentikan kendaraan itu dan menemukan dua koper biru berisi 20 kilogram sabu serta 20.000 butir ekstasi.
Eko menjelaskan, Yunus mengaku menerima perintah dari Ayung untuk mengambil sabu dan ekstasi itu. Ayung menjanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah pengiriman berhasil.
Amin mengaku ikut membantu Yunus karena dijanjikan bayaran Rp50 juta.
Polisi membawa Yunus dan Amin ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Eko menegaskan, timnya terus mengejar Ayung dan anggota jaringan lain di Malaysia. (YS*)