Bawa Kabur Motor Bos, Seorang Perempuan di Padang Panjang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, albrita.com–Seorang perempuan berinisial IS, 37 tahun warga Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Sumatra Barat ditangkap polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor milik majikan tempat ia bekerja.

Adalah Yulia Angraini, 52 tahun yang melaporkan IS ke polisi. Laporan dibuat Jumat 22 Agustus di SPKT Polres Padang Panjang dan IS ditangkap di Kuraitaji, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu 31 Agustus 2025.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Simpang Asam Batang Gadih, Batipuh Baruah, Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga :  Wakapolsek Pakel Dikeroyok Pesilat, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Menurut Yulia, IS yang bekerja di rumah korban diminta mengantarkan anak ke sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Street 110cc tahun 2025 dengan nomor polisi BA 3475 NAB, namun IS tidak kembali dan tidak memberi kabar.

Meski sudah dihubungi berkali-kali melalui watshap, namun tidak ada respon. Merasa curiga, Yulia meminta anaknya, Yosa Levenia Andri, 25 tahun untuk mencari tahu kepada pemilik kos tempat tinggal IS.

Diperoleh informasi IS, sempat terlihat di kos sekitar pukul 07.00 WIB, namun kemudian menghilang.
Saat dicek kembali pukul 09.12 WIB, pintu kamar dalam kondisi rusak dan isi kamar berantakan. Semenjak itu IS pun tidak dapat dihubungi lagi.

Baca Juga :  Menjelang Tengah Malam Ramai-ramai Salat Gerhana Bulan

Keesokan harinya, Yosa menghubungi IS melalui facebook. Ketika itu IS mengaku telah menjual sepeda motor milik korban serta menantang untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil Rp18.500.000.

Setelah berhasil diciduk, saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk pengembangan kasusnya. Untuk sementara IS harus menginap di balik jeruji besi. (syam)

Berita Terkait

Sindikat Ganjal ATM Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap
Wakapolsek Pakel Dikeroyok Pesilat, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Suami Cemburu, Istri Tewas Dicekik di Kontrakan Kedoya Selatan
Bayi 1 Minggu Tewas Dibanting Pria Mabuk di HST, Kalsel
Penipuan Berkedok Bisnis Pakaian, Korban Rugi Ratusan Juta
Korupsi Tambang Bengkulu Rp500 Miliar, Kejati Sita 41 Alat Berat
Polda Jambi Amankan Tiga Tersangka Perusak Aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jambi Saat Demo Ricuh
Vonis 2 Tahun untuk Eks Pejabat dan Kontraktor Kasus Korupsi Palembang

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 10:10 WIB

Sindikat Ganjal ATM Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 24 September 2025 - 18:10 WIB

Wakapolsek Pakel Dikeroyok Pesilat, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Rabu, 24 September 2025 - 17:10 WIB

Suami Cemburu, Istri Tewas Dicekik di Kontrakan Kedoya Selatan

Selasa, 23 September 2025 - 02:10 WIB

Bayi 1 Minggu Tewas Dibanting Pria Mabuk di HST, Kalsel

Senin, 22 September 2025 - 20:05 WIB

Penipuan Berkedok Bisnis Pakaian, Korban Rugi Ratusan Juta

Berita Terbaru

Xiaomi 17 Resmi Rilis dengan Baterai 7.000 mAh, Layar Super Terang 3.500 Nits, Sudah Masuk Indonesia Belum Ya? Sumber : Istimewa

Teknologi

Xiaomi 17 Resmi Meluncur, Bawa Fitur Flagship Gahar

Jumat, 26 Sep 2025 - 11:10 WIB

Misi Perdamaian PBB: Polri Kirim Satgas FPU 7 MINUSCA ke Republik Afrika Tengah Sumber : istimewa - Dok Polri

Nasional

Polri Kirim FPU 7 MINUSCA ke Afrika Tengah

Jumat, 26 Sep 2025 - 09:10 WIB

Antusiasme siswa SDN 04 Cipinang Melayu, menyambut kedatangan Makan Bergizi Gratis (MBG), sebanyak 698 box di bagikan, Jakarta, Kamis (25/9/2025) Sumber : tvOnenews.com/Julio Saputra

Nasional

Respons Seru Siswa SDN 04 Cipinang Terhadap Menu MBG

Jumat, 26 Sep 2025 - 08:10 WIB

Andre Rosiade Tegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 Bukan Lindungi Direksi BUMN Korupsi: Kalau Maling, Tangkap! Sumber : istimewa - antaranews

Nasional

Andre Rosiade: Kalau Maling di BUMN, Tangkap Saja!

Jumat, 26 Sep 2025 - 07:10 WIB

Hal ini disampaikan Kapoksi Pengawasan Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Henry Y Rahman, saat diskusi publik di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Pertanian

Kementan Naikkan Margin Distributor dan Pengecer Pupuk

Jumat, 26 Sep 2025 - 06:10 WIB