Padang Panjang, albrita.com–Seorang perempuan berinisial IS, 37 tahun warga Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Sumatra Barat ditangkap polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor milik majikan tempat ia bekerja.
Adalah Yulia Angraini, 52 tahun yang melaporkan IS ke polisi. Laporan dibuat Jumat 22 Agustus di SPKT Polres Padang Panjang dan IS ditangkap di Kuraitaji, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu 31 Agustus 2025.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Simpang Asam Batang Gadih, Batipuh Baruah, Kabupaten Tanah Datar.
Menurut Yulia, IS yang bekerja di rumah korban diminta mengantarkan anak ke sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Street 110cc tahun 2025 dengan nomor polisi BA 3475 NAB, namun IS tidak kembali dan tidak memberi kabar.
Meski sudah dihubungi berkali-kali melalui watshap, namun tidak ada respon. Merasa curiga, Yulia meminta anaknya, Yosa Levenia Andri, 25 tahun untuk mencari tahu kepada pemilik kos tempat tinggal IS.
Diperoleh informasi IS, sempat terlihat di kos sekitar pukul 07.00 WIB, namun kemudian menghilang.
Saat dicek kembali pukul 09.12 WIB, pintu kamar dalam kondisi rusak dan isi kamar berantakan. Semenjak itu IS pun tidak dapat dihubungi lagi.
Keesokan harinya, Yosa menghubungi IS melalui facebook. Ketika itu IS mengaku telah menjual sepeda motor milik korban serta menantang untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil Rp18.500.000.
Setelah berhasil diciduk, saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk pengembangan kasusnya. Untuk sementara IS harus menginap di balik jeruji besi. (syam)