Bea Cukai Sita Mesin Rokok Ilegal di Jateng, Rugikan Negara Rp220 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya saat berkunjung ke wilayah Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau Kudus.  Foto: Instagram/ @menkeuri

Menkeu Purbaya saat berkunjung ke wilayah Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau Kudus. Foto: Instagram/ @menkeuri

Jawa Tengah, albrita.com – Aparat penegak hukum bersama Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Salah satu hasil penindakan terbesar adalah penyitaan satu unit mesin pelinting rokok ilegal tipe MK8 asal Tiongkok yang mampu memproduksi hingga 2.500 batang rokok per menit.

Penindakan ini dilakukan melalui kolaborasi Direktorat P2 Kantor Pusat Bea Cukai, jajaran daerah, serta aparat penegak hukum (APH). Menurut pejabat Bea Cukai, kerja sama lintas instansi menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Baca Juga :  Garuda Indonesia Targetkan 12,2 Juta Penumpang di 2025

“Penindakan di pabrik rokok ilegal di Grobogan merupakan hasil kolaborasi Direktorat P2 Kantor Pusat, jajaran Bea Cukai, dan tim pengawasan di lapangan bersama APH,” ujar Imik, pejabat Bea Cukai yang memimpin operasi tersebut.

Data menunjukkan, rokok ilegal masih menjadi kasus dominan di Jawa Tengah. Meski demikian, survei Independent Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CSD) pada April 2025 mencatat prevalensi rokok ilegal di Semarang justru yang terendah, hanya sekitar 1,86 persen.

Baca Juga :  PNM Beri Apresiasi Karyawan Terbaik dengan Umroh dan Turki

Hingga saat ini, sebagian besar penangkapan dilakukan di jalan tol, sementara beberapa kasus berhasil ditelusuri hingga ke pabrik rokok ilegal di Jawa Timur. Dari hasil penindakan, nilai kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai hampir Rp 220 miliar, dan sejumlah pelaku kini telah mendekam di penjara.

Selain itu, ada dugaan barang impor ilegal masuk melalui Pelabuhan Tanjung Mas. Bea Cukai masih melakukan pendalaman terkait perusahaan dan jaringan berisiko tinggi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (MDA*)

Berita Terkait

ASDP Bersama KPK Perkuat Integritas BUMN
Fatma Saifullah Yusuf Dorong Karya Anak Disabilitas Yogyakarta
Menkeu Belum Putuskan Cukai Rokok 2026, Industri Tunggu Kepastian
Harga Emas Cetak Rekor, Investasi Digital Kian Diminati
Gen Z Bisa Jadi Sultan Rp50 Miliar, Ini Trik Investasi ala Menkeu Purbaya
Mediasi ESDM, Pertamina, dan Swasta Soal BBM Etanol
Tabungan Bersama, Angin Segar Permodalan Tanpa Bunga untuk UMKM
Ekspor Batik Pekalongan Baru 20 Persen, ASEAN Jadi Pasar Utama

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:00 WIB

ASDP Bersama KPK Perkuat Integritas BUMN

Senin, 6 Oktober 2025 - 01:30 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Dorong Karya Anak Disabilitas Yogyakarta

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Menkeu Belum Putuskan Cukai Rokok 2026, Industri Tunggu Kepastian

Minggu, 5 Oktober 2025 - 01:36 WIB

Harga Emas Cetak Rekor, Investasi Digital Kian Diminati

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:44 WIB

Gen Z Bisa Jadi Sultan Rp50 Miliar, Ini Trik Investasi ala Menkeu Purbaya

Berita Terbaru

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya di Bandara Orly, Paris, Prancis, Selasa (15/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Nasional

Prabowo Tegaskan Percepatan Program Makan Bergizi

Senin, 6 Okt 2025 - 05:00 WIB

Ilustrasi kapal ASDP. Foto: Dok. ASDP

Bisnis

ASDP Bersama KPK Perkuat Integritas BUMN

Senin, 6 Okt 2025 - 03:00 WIB