Tanjung Balai, albrita.com – Seorang anggota Polres Tanjung Balai berinisial Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian uang Rp 6,4 juta milik pengedar narkoba bernama Ami Alan atau AA. Uang tersebut diambil Brigadir IR dari kartu ATM milik AA yang dijadikan barang bukti.
“Brigadir IR benar sudah sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai, IPDA Muhammad Ruslan, Jumat (3/10).
Kasus ini bermula saat AA ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Balai pada 8 Mei 2025. Saat memeriksa AA, Brigadir IR meminta kartu ATM korban dan menarik uang tersebut sebanyak tiga kali senilai Rp 6,4 juta.
Setelah mengambil uang, tersangka tidak masuk dinas beberapa hari dan hingga kini masih buron. Pihak kepolisian telah mencari hingga ke rumahnya, namun belum ditemukan.
Brigadir IR dijerat Pasal 374 subsider Pasal 372 lebih subsider Pasal 362 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dan pencurian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. (YS*)