Buronan 11 Tahun, Anggota DPRD Wakatobi Akhirnya Jadi Tersangka Pembunuhan

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menetapkan Anggota DPRD Wakatobi bernama Litao alias La Lita sebagai tersangka pembunuhan anak. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Polisi menetapkan Anggota DPRD Wakatobi bernama Litao alias La Lita sebagai tersangka pembunuhan anak. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Jakarta, albrita.com – Kasus pembunuhan yang sempat terkubur lebih dari satu dekade kembali mencuat. Seorang anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dari Partai Hanura bernama Litao, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang remaja berusia 17 tahun yang terjadi pada tahun 2014 silam.

Penetapan tersangka ini diumumkan kepolisian pada akhir Agustus 2025. Setelah 11 tahun buron, langkah hukum tersebut menjadi titik balik dalam upaya mengungkap kebenaran dari kasus lama yang sempat membuat keluarga korban putus asa mencari keadilan.

Menurut keterangan polisi, Litao diyakini terlibat langsung dalam peristiwa yang menyebabkan seorang remaja meregang nyawa. Meski belum dijelaskan secara rinci kronologi kejadian, kepolisian menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah mengantongi bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan politikus Hanura tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melayangkan pemanggilan pertama untuk pemeriksaan. Namun, Litao tidak hadir dengan alasan tertentu. Karena itu, penyidik kemudian mengirimkan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada pekan depan. Polisi menegaskan apabila tersangka kembali mangkir, langkah hukum lanjutan seperti upaya jemput paksa akan dipertimbangkan.

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran melibatkan seorang pejabat daerah yang seharusnya menjadi wakil rakyat. Masyarakat mempertanyakan mengapa kasus pembunuhan ini baru menemukan titik terang setelah bertahun-tahun berlalu. Beberapa pihak menduga ada faktor politik dan kekuasaan yang membuat proses hukum berjalan lambat.

Baca Juga :  Demo Aliansi Mahasiswa Jambi: Suasana Mencekam, Polisi Luka Serius

Di sisi lain, keluarga korban menyambut penetapan tersangka ini dengan harapan besar. Mereka menilai langkah kepolisian sebagai awal dari keadilan yang sudah lama mereka nantikan. Sejak 2014, keluarga terus memperjuangkan agar kasus pembunuhan ini tidak hilang begitu saja, meski jalannya penuh hambatan. “Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jangan sampai kasus ini kembali menguap,” kata salah satu anggota keluarga korban kepada wartawan.

Sejumlah aktivis HAM di Sulawesi Tenggara juga ikut menyoroti kasus ini. Mereka menilai, bila benar seorang pejabat terlibat dalam kasus pembunuhan, maka hal itu mencoreng citra lembaga legislatif daerah. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja transparan dan memastikan kasus ini tidak ditutup-tutupi. “Kita ingin melihat proses hukum berjalan jujur. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab, termasuk pejabat,” ujar salah seorang aktivis.

Partai Hanura yang menaungi Litao pun diminta angkat suara. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak partai di tingkat daerah maupun pusat terkait status hukum kadernya tersebut. Publik menanti apakah partai akan memberikan sanksi internal atau menunggu proses hukum selesai.

Penetapan tersangka terhadap Litao menambah panjang daftar kasus hukum yang menyeret pejabat daerah. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya tidak pandang bulu, meskipun yang terjerat adalah seorang anggota DPRD. Kepolisian menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan proses sesuai prosedur dan tidak terpengaruh oleh jabatan atau status sosial.

Baca Juga :  Pria di Medan Ditangkap Usai Curi 25 Motor Sebulan

Pakar hukum pidana menilai kasus ini bisa menjadi contoh penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Mereka menegaskan, kasus-kasus lama tidak boleh dibiarkan hilang begitu saja, terlebih jika menyangkut nyawa seseorang. Dengan perkembangan teknologi forensik dan pengumpulan bukti yang lebih modern, kasus lama tetap bisa diungkap, seperti yang terjadi dalam perkara ini.

Jika nanti terbukti bersalah di pengadilan, Litao terancam hukuman berat sesuai dengan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana untuk kasus pembunuhan bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup. Proses peradilan nanti akan menjadi momen krusial untuk mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Kini, semua mata tertuju pada langkah kepolisian dalam menghadapi pemanggilan kedua. Publik ingin melihat apakah tersangka kooperatif menghadapi proses hukum atau justru kembali menghindar. Kasus ini juga dipandang sebagai ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan integritas dan ketegasan.

Keadilan yang tertunda selama 11 tahun akhirnya mulai menunjukkan titik terang. Harapan besar muncul agar kasus ini benar-benar diselesaikan hingga tuntas, sehingga keluarga korban bisa menemukan kelegaan dan masyarakat memperoleh keyakinan bahwa hukum masih bisa ditegakkan di negeri ini. (MDA*)

Berita Terkait

Sindikat Ganjal ATM Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap
Wakapolsek Pakel Dikeroyok Pesilat, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Suami Cemburu, Istri Tewas Dicekik di Kontrakan Kedoya Selatan
Bayi 1 Minggu Tewas Dibanting Pria Mabuk di HST, Kalsel
Penipuan Berkedok Bisnis Pakaian, Korban Rugi Ratusan Juta
Korupsi Tambang Bengkulu Rp500 Miliar, Kejati Sita 41 Alat Berat
Polda Jambi Amankan Tiga Tersangka Perusak Aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jambi Saat Demo Ricuh
Vonis 2 Tahun untuk Eks Pejabat dan Kontraktor Kasus Korupsi Palembang

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 10:10 WIB

Sindikat Ganjal ATM Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 24 September 2025 - 18:10 WIB

Wakapolsek Pakel Dikeroyok Pesilat, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Rabu, 24 September 2025 - 17:10 WIB

Suami Cemburu, Istri Tewas Dicekik di Kontrakan Kedoya Selatan

Selasa, 23 September 2025 - 02:10 WIB

Bayi 1 Minggu Tewas Dibanting Pria Mabuk di HST, Kalsel

Senin, 22 September 2025 - 20:05 WIB

Penipuan Berkedok Bisnis Pakaian, Korban Rugi Ratusan Juta

Berita Terbaru

Xiaomi 17 Resmi Rilis dengan Baterai 7.000 mAh, Layar Super Terang 3.500 Nits, Sudah Masuk Indonesia Belum Ya? Sumber : Istimewa

Teknologi

Xiaomi 17 Resmi Meluncur, Bawa Fitur Flagship Gahar

Jumat, 26 Sep 2025 - 11:10 WIB

Misi Perdamaian PBB: Polri Kirim Satgas FPU 7 MINUSCA ke Republik Afrika Tengah Sumber : istimewa - Dok Polri

Nasional

Polri Kirim FPU 7 MINUSCA ke Afrika Tengah

Jumat, 26 Sep 2025 - 09:10 WIB

Antusiasme siswa SDN 04 Cipinang Melayu, menyambut kedatangan Makan Bergizi Gratis (MBG), sebanyak 698 box di bagikan, Jakarta, Kamis (25/9/2025) Sumber : tvOnenews.com/Julio Saputra

Nasional

Respons Seru Siswa SDN 04 Cipinang Terhadap Menu MBG

Jumat, 26 Sep 2025 - 08:10 WIB

Andre Rosiade Tegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 Bukan Lindungi Direksi BUMN Korupsi: Kalau Maling, Tangkap! Sumber : istimewa - antaranews

Nasional

Andre Rosiade: Kalau Maling di BUMN, Tangkap Saja!

Jumat, 26 Sep 2025 - 07:10 WIB

Hal ini disampaikan Kapoksi Pengawasan Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Henry Y Rahman, saat diskusi publik di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Pertanian

Kementan Naikkan Margin Distributor dan Pengecer Pupuk

Jumat, 26 Sep 2025 - 06:10 WIB