Pemusnahan Barang Bukti: Christiano Pengidahen Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Tabrak Mahasiswa UGM

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), berlutut meminta maaf ke ibu Argo, Meiliana, di PN Sleman, Selasa (23/9/2025). Foto: Dok. Pribadi

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), berlutut meminta maaf ke ibu Argo, Meiliana, di PN Sleman, Selasa (23/9/2025). Foto: Dok. Pribadi

Sleman, albrita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas, Kamis (6/11). Christiano juga diwajibkan membayar denda Rp 12 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih menyatakan Christiano terbukti lalai mengemudikan kendaraan bermotor hingga menimbulkan kecelakaan fatal. Hakim mempertimbangkan faktor memberatkan, yakni perbuatannya menyebabkan kematian korban. Sementara hal meringankan mencakup sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta permintaan maaf dari keluarga korban.

Baca Juga :  Polrestabes Semarang Tetapkan DPO Fasal Hasan alias Luciano Penipuan Lagu AI

Orang tua Argo telah memaafkan Christiano, dan majelis menilai kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua pihak. Christiano sebelumnya menempuh jalur hukum dan kini masih menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Christiano 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menilai terdakwa terbukti lalai sehingga menimbulkan kematian, dan perintah tetap menahan terdakwa serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Baca Juga :  KPK Akan Bawa Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 Pejabat ke Jakarta Hari Ini

Usai sidang, penasihat hukum Christiano, Achiel Suyanto, menyatakan akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa terkait langkah hukum berikutnya. Vonis ini menimbulkan tangis haru keluarga Christiano yang hadir di persidangan. (WF*)

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Tetapkan DPO Fasal Hasan alias Luciano Penipuan Lagu AI
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan Dinas PUPR
Sakit Hati Sering Dikatai Playboy, Miskin, Sering Minta Duit Menjadi Penyebab Utama Bripda Waldi Bunuh Dosen Cantik
KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT Dugaan Pemerasan
KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Uang Lebih dari Rp 1 Miliar dalam OTT
Marbut Masjid di Desa Karangjati Ditangkap Karena Cabuli Bocah 7 Tahun | Albrita.com
KPK Periksa Juliari Batubara Terkait Dugaan Korupsi Bansos 2020
Usai Terjaring OTT, Harta Gubernur Riau Abdul Wahid Capai Rp 4,8 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 22:05 WIB

Polrestabes Semarang Tetapkan DPO Fasal Hasan alias Luciano Penipuan Lagu AI

Kamis, 6 November 2025 - 15:33 WIB

Pemusnahan Barang Bukti: Christiano Pengidahen Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Tabrak Mahasiswa UGM

Kamis, 6 November 2025 - 10:05 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan Dinas PUPR

Kamis, 6 November 2025 - 05:59 WIB

Sakit Hati Sering Dikatai Playboy, Miskin, Sering Minta Duit Menjadi Penyebab Utama Bripda Waldi Bunuh Dosen Cantik

Rabu, 5 November 2025 - 16:04 WIB

KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru

Wako Alfin Dampingi Danrem Tinjau Hasil TMMD

Sungai Penuh

Wako Alfin Dampingi Danrem Tinjau Hasil TMMD ke-126 Sungai Penuh

Kamis, 6 Nov 2025 - 23:59 WIB

Lokasi tempat ditemukannya korban. (ist)

Daerah

Siswa SMP Tewas Terjatuh di Selokan Palembang

Kamis, 6 Nov 2025 - 23:06 WIB

penempakan kota sungai penuh 
foto. dok : saka nugraha

Sungai Penuh

Kenaikan Jumlah Penduduk Kota Sungai Penuh 2025 Capai 102.483 Jiwa

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:33 WIB