Sleman, albrita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas, Kamis (6/11). Christiano juga diwajibkan membayar denda Rp 12 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih menyatakan Christiano terbukti lalai mengemudikan kendaraan bermotor hingga menimbulkan kecelakaan fatal. Hakim mempertimbangkan faktor memberatkan, yakni perbuatannya menyebabkan kematian korban. Sementara hal meringankan mencakup sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta permintaan maaf dari keluarga korban.
Orang tua Argo telah memaafkan Christiano, dan majelis menilai kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua pihak. Christiano sebelumnya menempuh jalur hukum dan kini masih menjalani masa tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Christiano 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menilai terdakwa terbukti lalai sehingga menimbulkan kematian, dan perintah tetap menahan terdakwa serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Usai sidang, penasihat hukum Christiano, Achiel Suyanto, menyatakan akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa terkait langkah hukum berikutnya. Vonis ini menimbulkan tangis haru keluarga Christiano yang hadir di persidangan. (WF*)









