Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam UU Hak Cipta

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers dan GOTO menyelenggarakan acara literasi media pada era artificial intelligence (AI) di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Dewan Pers dan GOTO menyelenggarakan acara literasi media pada era artificial intelligence (AI) di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Jakarta, albrita.com — Dewan Pers berupaya memasukkan karya jurnalistik ke dalam perlindungan Undang-Undang Hak Cipta. Upaya ini muncul karena maraknya penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang sering mencuri konten media tanpa izin.

Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan bahwa pemerintah belum menyiapkan aturan tegas untuk melindungi karya jurnalistik dari praktik pencurian konten oleh AI.

“AI sekarang banyak mengambil karya jurnalistik, sementara Undang-Undang Hak Cipta belum mengatur soal perlindungan karya media,” ujar Niken saat membuka acara Literasi Media di Era AI di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Baca Juga :  AI Diuji Soal Matematika Plato, Hasilnya Mengejutkan

Ia menegaskan, Dewan Pers sedang menyiapkan langkah konkret agar karya jurnalistik mendapat perlindungan hukum. “Kami sedang menyusun usulan agar karya jurnalistik tercantum dalam UU Hak Cipta. Semoga bisa segera terealisasi,” kata Niken.

Niken juga meminta jurnalis menjaga kredibilitas berita dengan menulis berdasarkan data akurat dan sumber terpercaya. “Jurnalis harus membuat berita dari sumber A1, bukan menyalin dari AI,” tegasnya.

Selain isu hak cipta, Niken mengingatkan risiko lain dari AI seperti bias informasi, penyebaran hoaks, dan manipulasi konten digital. Ia menekankan pentingnya verifikasi sebelum menggunakan atau membagikan informasi dari AI.

Baca Juga :  Sekretaris Kabinet Serahkan Santunan Presiden untuk Prajurit TNI yang Gugur

“AI bisa menghasilkan konten bias dan menyesatkan. Karena itu, kita wajib memeriksa ulang setiap informasi yang muncul dari sistem AI,” jelas Niken.

Ia juga menyoroti penyalahgunaan teknologi deep fake untuk kepentingan politik. “Kita pernah melihat video capres yang tampak berbicara padahal tidak. Itu bukti nyata bahayanya teknologi ini,” ujarnya.

Niken menutup dengan peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap pelanggaran privasi dan penyalahgunaan teknologi. Ia menilai kesadaran publik menjadi kunci utama untuk melindungi ruang digital yang sehat dan aman. (MDA*)

Berita Terkait

Bahlil Pastikan Freeport Belum Ajukan Revisi RKAB Usai Longsor Tambang Grasberg
PMI Asal Blitar Jadi Korban Kekerasan Sadis di Malaysia, KBRI Bergerak Cepat
SSDM Polri Tingkatkan Karakter Polisi Lewat Seminar di Jakarta Selatan
Ledakan Kapal Federal II di Batam, 10 Tewas dan 18 Luka-luka
Surya Paloh Temui Menhan Sjafrie Bahas Semangat Bangsa
Menhan Sjafrie Pastikan Pesawat Tempur J-10 Segera Terbang di Jakarta
Kemenkum Dorong Proposal Royalti Musik Digital untuk Musisi Indonesia
Kapolda Metro Jaya Serahkan 13 Mobil Patroli untuk Pamapta

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Bahlil Pastikan Freeport Belum Ajukan Revisi RKAB Usai Longsor Tambang Grasberg

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:02 WIB

SSDM Polri Tingkatkan Karakter Polisi Lewat Seminar di Jakarta Selatan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Ledakan Kapal Federal II di Batam, 10 Tewas dan 18 Luka-luka

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Surya Paloh Temui Menhan Sjafrie Bahas Semangat Bangsa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Menhan Sjafrie Pastikan Pesawat Tempur J-10 Segera Terbang di Jakarta

Berita Terbaru

Dua putri aktif latihan silat menyosong Kenduri SKO Enam Luhah Sungai Penuh 2026 (Foto: Dok: Delvia Prima)

Sungai Penuh

Kenduri Sko 2026, Momen Persatuan Enam Luhah Sungai Penuh

Kamis, 16 Okt 2025 - 06:59 WIB