Jakarta, albrita.com — Dewan Pers berupaya memasukkan karya jurnalistik ke dalam perlindungan Undang-Undang Hak Cipta. Upaya ini muncul karena maraknya penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang sering mencuri konten media tanpa izin.
Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan bahwa pemerintah belum menyiapkan aturan tegas untuk melindungi karya jurnalistik dari praktik pencurian konten oleh AI.
“AI sekarang banyak mengambil karya jurnalistik, sementara Undang-Undang Hak Cipta belum mengatur soal perlindungan karya media,” ujar Niken saat membuka acara Literasi Media di Era AI di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
Ia menegaskan, Dewan Pers sedang menyiapkan langkah konkret agar karya jurnalistik mendapat perlindungan hukum. “Kami sedang menyusun usulan agar karya jurnalistik tercantum dalam UU Hak Cipta. Semoga bisa segera terealisasi,” kata Niken.
Niken juga meminta jurnalis menjaga kredibilitas berita dengan menulis berdasarkan data akurat dan sumber terpercaya. “Jurnalis harus membuat berita dari sumber A1, bukan menyalin dari AI,” tegasnya.
Selain isu hak cipta, Niken mengingatkan risiko lain dari AI seperti bias informasi, penyebaran hoaks, dan manipulasi konten digital. Ia menekankan pentingnya verifikasi sebelum menggunakan atau membagikan informasi dari AI.
“AI bisa menghasilkan konten bias dan menyesatkan. Karena itu, kita wajib memeriksa ulang setiap informasi yang muncul dari sistem AI,” jelas Niken.
Ia juga menyoroti penyalahgunaan teknologi deep fake untuk kepentingan politik. “Kita pernah melihat video capres yang tampak berbicara padahal tidak. Itu bukti nyata bahayanya teknologi ini,” ujarnya.
Niken menutup dengan peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap pelanggaran privasi dan penyalahgunaan teknologi. Ia menilai kesadaran publik menjadi kunci utama untuk melindungi ruang digital yang sehat dan aman. (MDA*)