Sungai Penuh, albrita.com—Sebagian besar tanah di Sungai Penuh menjadi tanah ulayat yang turun temurun sejak zaman dulu.
Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, bersama pemerintah setempat dihadiri Wawako Azhar Hamzah, Kepala BPN Provinsi Jambi, Humaidi, perwakilan Kemendagri, dan Forkompinda, di rumah gedang Dasira, Kamis (11/9/2025),
Ia menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan aset berharga masyarakat adat yang harus dijaga keberadaannya. Menurutnya, tanah ulayat bukan sekadar lahan, melainkan simbol identitas, budaya, serta sumber kehidupan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Rezka mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi sengketa yang bisa muncul kapan saja. “Tanah ulayat adalah warisan nenek moyang. Jangan sampai berpindah tangan hanya karena kita abai atau tidak memahami aturan hukum,” ujarnya.
Ia mendorong masyarakat adat supaya paham prosedur pendaftaran dan pengakuan tanah ulayat secara hukum. Adanya kepastian hukum, hak masyarakat adat bisa terlindungi dari pihak lain yang ingin mengusai tanah ulayat.
“Kalau masyarakat sudah punya dasar hukum yang kuat, tidak ada lagi celah bagi pihak luar untuk merampas hak mereka,” tegas Rezka.
Ia berharap, kesadaran ini bisa menjadi gerakan bersama agar tanah ulayat tetap terjaga, tidak hanya untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga untuk menjaga jati diri dan kelestarian budaya daerah. (al*)









