Diduga Provokasi Aksi Anarkistis, Direktur Lokataru Diciduk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solo, albrita.com–Polisi menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membeberkan alasan di balik penangkapan Delpedro.

Ade Ary mengungkapkan alasan Delpedro ditangkap lantaran diduga menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di media sosial. Diduga, Delpedro juga mengajak anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis.

“Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki. Jadi mohon, saya ulangi lagi ya, ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” ujar Ade Ary, dalam jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025), dikutip dari detikNews.

Meski begitu, Ade Ary belum memerinci hasutan apa yang diduga dilakukan Delpedro. Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan KUR Perumahan Rp130 Triliun, BTN Sudah Terima Dana Rp25 T

“Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman,” tuturnya.

Ade Ary mengatakan, tindakan tegas yang terukur akan dilakukan polisi apabila terjadi aksi anarkistis yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Jadi ajakannya, hasutan yang provokatifnya, untuk melakukan anarkis. Kita sepakat bahwa apabila ada aksi anarkistis, maka akan dilakukan tindakan tegas terukur prosedural berdasarkan SOP,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan, Delpedro diancam pasal tentang tindak pidana penghasutan hingga penyebaran berita bohong. Dia menyebutkan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap Delpedro sejak 25 Agustus 2025.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ujar Ade Ary.

Baca Juga :  108 Keluarga Terima Bantuan Perbaikan Rumah tak Layak Huni

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” sambungnya.

Sebelumnya, Lokataru Foundation melalui akun resmi Instagram mereka @lokataru_foundation menerangkan Delpedro ditangkap Polda Metro Jaya secara paksa pada Senin (1/9) malam sekira pukul 22.45 WIB.

“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.

Lokataru pun menyinggung penangkapan tersebut merupakan ancaman kebebasan sipil. “Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” katanya. (wan)

Berita Terkait

Mahfud MD Kagum pada Keterbukaan Sri Sultan Yogyakarta dan Keluarganya
Ibu di Bukittinggi Buang Bayi Perempuannya ke Jurang, Polisi Tetapkan Tersangka
Massa API-Palestina Gelar Aksi di Depan Kedubes AS Jakarta, Serukan Sikap Tegas Pemerintah
Presiden Prabowo Tiba di Malaysia untuk Hadiri KTT ASEAN ke-47
Prabowo Dorong Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Akan Kaji Lebih Lanjut
Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol
Gus Ipul Umumkan Gus Dur dan Marsinah Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional
Reda Manthovani: Harapan Terakhir Reformasi Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Mahfud MD Kagum pada Keterbukaan Sri Sultan Yogyakarta dan Keluarganya

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Massa API-Palestina Gelar Aksi di Depan Kedubes AS Jakarta, Serukan Sikap Tegas Pemerintah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:02 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Malaysia untuk Hadiri KTT ASEAN ke-47

Minggu, 26 Oktober 2025 - 01:10 WIB

Prabowo Dorong Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Akan Kaji Lebih Lanjut

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Polda Jateng Tangkap Dua Polisi Pelaku Penipuan Taruna Akpol

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengacungkan jempol saat foto bersama dalam KTT Perdamaian Gaza di Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin (13/10/2025). Foto: Evan Vucci / POOL / AFP

Internasional

Trump Apresiasi Presiden Prabowo di KTT ASEAN ke-47 Malaysia

Minggu, 26 Okt 2025 - 17:02 WIB