Jakarta, albrita.com – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menargetkan menagih pajak senilai Rp 20 triliun hingga akhir tahun 2025. Kementerian Keuangan mengejar tunggakan pajak sebesar Rp 60 triliun dari 200 wajib pajak besar.
Bimo menyebut pihaknya sudah menagih Rp 7,21 triliun hingga saat ini. Pihaknya akan menagih sisanya secara bertahap, sementara sekitar Rp 40 triliun menjadi fokus penagihan tahun depan. “Target akhir tahun dari 200 pengemplang masih kami kejar. Hasil Rapimnas menunjukkan sekitar Rp 20 triliun karena beberapa wajib pajak kesulitan likuiditas dan meminta perpanjangan restrukturisasi utangnya,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (15/10).
Bimo menjelaskan, sebagian wajib pajak mengalami kendala likuiditas sehingga pihaknya belum menagih secara maksimal. DJP tetap menindak tegas dengan menagih secara aktif, menyita aset, dan memblokir rekening.
“Dari 200 wajib pajak, kami memberi mereka kesempatan mengajukan rencana restrukturisasi utang. Kami juga memasang jaminan berupa penyitaan aset dan pemblokiran rekening,” ujar Bimo, Kamis (9/10).
Ia menegaskan, DJP tidak mentoleransi wajib pajak yang tidak kooperatif. Jika wajib pajak tetap menolak membayar, DJP akan mencekal, melakukan gijzeling, atau memaksa badan usaha membayar. DJP akan melelang aset yang tidak mereka lunasi tepat waktu. (WF*)