Jakarta, albrita.com – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan tambahan kuota BBM kepada SPBU swasta seperti Shell dan BP-AKR, meski stok mereka habis beberapa pekan terakhir.
Menurut Bahlil, pemerintah telah memberikan tambahan kuota impor BBM sebesar 10 persen bagi Shell dan BP-AKR pada tahun ini. Bila stok masih kurang, SPBU swasta disarankan membeli dari Pertamina. Pemerintah dipastikan tidak akan memberikan izin impor tambahan.
“Di 2025, mereka mendapat 1 juta plus 10 persen, berarti 1,1 juta. Semuanya dapat. Kalau mau lebih, silakan berkolaborasi dengan Pertamina. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Bahlil usai pelantikan pejabat eselon 1, Rabu (17/9).
Bahlil menambahkan, membeli ke Pertamina sama saja dengan membeli dari negara. Pemberian kuota impor tambahan justru akan memperburuk neraca dagang. “Pertamina itu representasi negara. Kita tidak mau cabang-cabang produksi menguasai hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Dirjen Migas ESDM Laode Sulaeman menyebut pihaknya sudah memanggil SPBU swasta dan Pertamina untuk menyinkronkan data, termasuk kekurangan kuota BBM Shell dan BP-AKR serta kelebihan kuota BBM Pertamina. Surat resmi akan segera dikirim ke Pertamina Patra Niaga untuk menindaklanjuti hasil koordinasi.
Hingga saat ini, SPBU swasta belum mengajukan permintaan tambahan kuota ke Kementerian ESDM maupun Pertamina. “Belum, mereka masih melakukan internal analisis,” kata Laode.
Langkah ini menegaskan sikap pemerintah untuk menjaga keseimbangan distribusi BBM dan stabilitas neraca perdagangan nasional.
Pihak Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya kolaborasi antara SPBU swasta dan Pertamina agar pasokan BBM tetap lancar dan konsumen tidak kekurangan stok. Hal ini dinilai lebih efektif daripada menambah kuota impor.
Selain itu, pemerintah terus memantau distribusi BBM di seluruh wilayah Indonesia. Penyesuaian kuota dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan.
Beberapa SPBU swasta di wilayah Jabodetabek dilaporkan sudah mulai membeli tambahan stok ke Pertamina untuk menutupi kekurangan. Strategi ini dinilai lebih cepat dan efisien dibanding menunggu izin impor baru.
Kementerian ESDM menegaskan, kebijakan ini juga bertujuan menghindari ketergantungan impor berlebih yang bisa membebani neraca perdagangan dan memicu fluktuasi harga BBM di dalam negeri. (RSW*)