Semarang, albrita.com – Polrestabes Semarang menetapkan DPO terhadap Fasal Hasan alias Luciano (50) karena menipu korban dalam pembuatan lagu menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah korban melaporkan bahwa pelaku tidak membuat lagu sesuai kesepakatan.
AKBP Andika Dharma Sena, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, menjelaskan korban memesan 60 lagu dari pelaku dengan harga Rp 2 juta per lagu dan menyerahkan uang Rp 120 juta. Saat band pelaku memainkan lagu dalam sebuah acara, musik terdengar berbeda dari versi yang dikirim sebelumnya. Polisi memeriksa lagu tersebut dan menemukan Luciano menggunakan AI untuk membuatnya.
Polisi mengirim tim ke Jakarta untuk mengejar pelaku. Setelah mengetahui Luciano kabur, polisi langsung menetapkannya sebagai DPO. Masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi 0811271845, atau menggunakan aplikasi LIBAS/110.
Luciano tinggal di Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Polisi mencatat tinggi badan pelaku 178 cm, berat 80 kg, rambut lurus panjang hitam, mata hitam, kulit sawo matang, serta tindik di kedua telinga.
Kasus ini bermula ketika korban meminta pelaku membuat lagu secara manual. Luciano justru memanfaatkan AI sehingga hasil musik tidak sesuai perjanjian. Polisi menegaskan mereka terus mengejar pelaku agar hukum berjalan sesuai aturan.
Polisi juga menegaskan bahwa mereka memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan pelaku. Aparat berkomitmen menindak tegas kasus penipuan lagu AI agar masyarakat tidak menjadi korban praktik serupa di masa depan. (MDA*)









