Klungkung, albrita.com – DPRD Bali menindaklanjuti pro dan kontra pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Bupati Klungkung, I Made Satria, untuk meminta klarifikasi terkait proyek tersebut.
“Kami meminta kejelasan mengenai kegiatan di Kelingking, pelaku, luas, lokasi, izin, dan kepemilikan aset,” kata Suparta kepada wartawan, Rabu (29/10).
Pansus TRAP akan mengevaluasi seluruh dokumen perizinan pembangunan lift kaca. Suparta menegaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pembangunan di tebing dengan kedalaman sekitar 20 meter karena berpotensi menimbulkan bencana dan membahayakan nyawa. Ia menambahkan bahwa pemerintah dapat memberi sanksi administrasi dan pidana hingga 15 tahun penjara jika proyek menimbulkan korban meninggal.
Suparta berharap Pemkab Klungkung memberikan jawaban pekan ini. Setelah menerima jawaban, Pansus TRAP akan memanggil bupati dan dinas terkait untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Lift kaca ini memiliki tinggi 182 meter dan menelan biaya Rp 200 miliar. Peletakan batu pertama berlangsung pada Juli 2023. Warganet mengkritik proyek ini karena dinilai merusak estetika dan lingkungan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarka Jaya, menyatakan investor telah melengkapi semua dokumen perizinan, termasuk UKL-UPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Investor harus mengurus sertifikat laik fungsi sebelum membuka lift kaca untuk publik. Investor juga akan bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk mengoperasikan lift kaca. Proyek ini bertujuan membantu wisatawan mengakses Pantai Kelingking yang selama ini hanya bisa dicapai melalui tangga curam. (MDA*)









