DPRD Bali Tindaklanjuti Pro-Kontra Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pantai Kelingking di Nusa Penida. Foto: Shutterstock

Pantai Kelingking di Nusa Penida. Foto: Shutterstock

Klungkung, albrita.com – DPRD Bali menindaklanjuti pro dan kontra pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Bupati Klungkung, I Made Satria, untuk meminta klarifikasi terkait proyek tersebut.

“Kami meminta kejelasan mengenai kegiatan di Kelingking, pelaku, luas, lokasi, izin, dan kepemilikan aset,” kata Suparta kepada wartawan, Rabu (29/10).

Pansus TRAP akan mengevaluasi seluruh dokumen perizinan pembangunan lift kaca. Suparta menegaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pembangunan di tebing dengan kedalaman sekitar 20 meter karena berpotensi menimbulkan bencana dan membahayakan nyawa. Ia menambahkan bahwa pemerintah dapat memberi sanksi administrasi dan pidana hingga 15 tahun penjara jika proyek menimbulkan korban meninggal.

Baca Juga :  TNI Gempur Markas OPM di Kiwirok, Panglima OPM Tewas Berserta 3 Anggotanya

Suparta berharap Pemkab Klungkung memberikan jawaban pekan ini. Setelah menerima jawaban, Pansus TRAP akan memanggil bupati dan dinas terkait untuk menindaklanjuti surat tersebut.

Lift kaca ini memiliki tinggi 182 meter dan menelan biaya Rp 200 miliar. Peletakan batu pertama berlangsung pada Juli 2023. Warganet mengkritik proyek ini karena dinilai merusak estetika dan lingkungan.

Baca Juga :  Kebakaran di Pademangan, 4 Penghuni Tewas di Jakarta Utara

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarka Jaya, menyatakan investor telah melengkapi semua dokumen perizinan, termasuk UKL-UPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Investor harus mengurus sertifikat laik fungsi sebelum membuka lift kaca untuk publik. Investor juga akan bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk mengoperasikan lift kaca. Proyek ini bertujuan membantu wisatawan mengakses Pantai Kelingking yang selama ini hanya bisa dicapai melalui tangga curam. (MDA*)

Berita Terkait

Polres Asahan Minta Ibu-Ibu Pengajian Libatkan Polisi Saat Gerebek Judi
Bupati Annisa Anggarkan Rp 6,6 Miliar untuk Jalan Rusak di Dharmasraya
Warga Cilincing Geger, Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali BKT
Dua Pelajar SMP di Sawahlunto Tewas Bunuh Diri dalam Sebulan, Disdik Lakukan Investigasi
Polisi Selidiki Kematian Siswa SMPN 7 Sawahlunto di Dalam Kelas
Banjir Semarang Sebabkan 3 Warga Tewas dan 63 Ribu Jiwa Terdampak
Banjir Rendam Jalur Pantura Semarang, Lalu Lintas Masih Tersendat
Siswa SMPN 7 Sawahlunto Bunuh Diri di Kelas, Dinas Pendidikan dan Polisi Selidiki Kasus

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:10 WIB

Polres Asahan Minta Ibu-Ibu Pengajian Libatkan Polisi Saat Gerebek Judi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Bupati Annisa Anggarkan Rp 6,6 Miliar untuk Jalan Rusak di Dharmasraya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Warga Cilincing Geger, Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali BKT

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:04 WIB

DPRD Bali Tindaklanjuti Pro-Kontra Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Dua Pelajar SMP di Sawahlunto Tewas Bunuh Diri dalam Sebulan, Disdik Lakukan Investigasi

Berita Terbaru

Ilustrasi umrah. Foto: Shutterstock

Nasional

DPR Tegaskan Umrah Mandiri Legal dan Tetap Lindungi Jemaah

Kamis, 30 Okt 2025 - 03:10 WIB