Makassar, albrita.com – Anggota DPRD Sinjai dari Fraksi PAN, Kamrianto (31), kembali tersandung kasus hukum. Polisi menangkap Kamrianto karena diduga membakar mobil Toyota Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar, dan menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba setelah pemeriksaan urine.
Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, mengatakan hasil pemeriksaan urine menunjukkan Kamrianto positif mengandung amphetamin. Ia menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri asal zat tersebut. “Kami belum bisa memastikan apakah zat itu berasal dari narkoba atau bukan. Pemeriksaan laboratorium lanjutan masih berlangsung,” ujar Agus, Jumat (7/11).
Polisi tetap memeriksa Kamrianto sebagai tersangka kasus pembakaran mobil sambil menunggu hasil uji laboratorium lanjutan terkait dugaan narkoba. Penyidik juga mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.
Kasus narkoba bukan hal baru bagi Kamrianto. Pada 2023, polisi pernah menangkapnya bersama MW alias Wahyu, anggota DPRD Sinjai dari Fraksi Partai Golkar, di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan. Saat itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi menyebut keduanya tertangkap ketika hendak menggunakan narkoba. Setelah penyelidikan, proses hukum terhadap keduanya berakhir dengan rehabilitasi.
Polisi kini mendalami kemungkinan keterkaitan Kamrianto dengan jaringan narkoba lokal. Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan peran dan sumber amphetamin yang ditemukan dalam tubuhnya. (MDA*)









