Grobogan, albrita.com – Polisi menetapkan dua siswa SMP Negeri 1 Geyer, Grobogan, Jawa Tengah, sebagai tersangka atas kematian teman sekelas mereka, AB (12).
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, menyebut kedua siswa itu berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ia menegaskan, perkelahian terjadi satu lawan satu, bukan pengeroyokan.
“Dua tersangka ini teman sekelas korban. Mereka berkelahi satu lawan satu,” ujar Rizky kepada wartawan, Kamis (16/10).
Korban sempat berkelahi dua kali, pagi dan siang hari. Setelah perkelahian kedua, korban mengalami kejang-kejang. Guru membawa korban ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS), tetapi korban meninggal dunia.
Polisi memeriksa 17 saksi dari pihak sekolah, siswa, dan tenaga medis puskesmas. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan dua siswa sebagai tersangka.
Rizky menjelaskan, penyidik tidak menahan kedua anak itu karena mereka masih di bawah umur. Polisi mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Kami tetap menghormati hak anak, termasuk hak untuk bersekolah. Karena itu, kami tidak melakukan penahanan,” tegas Rizky. (YS*)









